SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Korupsi Wonogiri, dua tersangka kasus pengadaan gamelan yang akhirnya berdamai dalam kasus perdata.

Solopos.com, WONOGIRI — Suwardi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri 2014 senilai Rp2,8 miliar akhirnya berdamai dengan Sunarmo yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebagaimana diinformasikan, Suwardi menggugat perdata Sunarmo karena dinilai wanprestasi dalam proyek pengadaan gamelan SMP sehingga berujung masalah hukum. Kedua pihak akhirnya membuat empat kesepakatan.

Kesepakatan tersebut menjadi akta perdamaian yang selanjutnya menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri dalam memutus perkara gugatan perdata yang diajukan pegawai Disdik (sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Disdikbud) tersebut. Perkara tersebut terdaftar di PN Wonogiri dengan No. 36/Pdt.G/2016/PN Wng.

Pejabat Humas PN Wonogiri, Bunga Lily, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (19/1/2017), menyampaikan putusan perkara dijatuhkan Selasa (17/1/2017) lalu. Dalam proses sidang majelis hakim memberi waktu untuk mediasi.

Pada proses tersebut para pihak, yakni Suwardi selaku penggugat dan Sunarmo yang merupakan Direktur CV Berkah Dewa Dewi selaku tergugat, sepakat berdamai. Kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian yang di dalamnya terdapat empat pasal kesepakatan.

Pada pokoknya, kata Lily, kesepakatan itu berisi tentang penggugat yang akan melepas dan mengakhiri permasalahan hukum dan pihak tergugat bersedia membayar kerugian yang dialami tergugat senilai Rp189 juta. “Dengan adanya perjanjian perdamaian itu majelis hakim memutuskan menghukum para pihak agar mentaati dan memenuhi kesepakatan perdamaian,” kata Lily.

Pengacara Suwardi, Taufiq Nugroho, saat dimintai konfirmasi Solopos.com mengatakan dengan disepakatinya perdamaian itu Sunarmo harus mengganti kerugian kliennya yang timbul dalam proyek pengadaan gamelan untuk 40 SMP pada 2014 lalu. Seperti diketahui kerugian tersebut dianggap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas proyek tersebut sebagai kerugian negara.

Selain Suwardi dan Sunarmo selaku penyedia barang, penyidik menetapkan Agus, pegawai Sunarmo, sebagai tersangka. Mereka diminta mengembalikan kerugian negara.

Di sisi lain, Suwardi yang saat proyek digelar menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah menitipkan pengembalian kerugian negara yang menjadi tanggungannya kepada penyidik Kejari. Dengan adanya putusan perkara perdata itu, menurut Taufiq, Sunarmo harus mengganti uang yang telah disetorkan Suwardi. Hal itu telah disepakati bahwa seluruh kerugian negara akan dikembalikan Sunarmo.

“Tergugat [Sunarmo] dalam proses sidang lalu mengakui apa yang telah dilakukan klien saya [Suwardi] sudah sesuai ketentuan. Diakui pula kerugian negara yang timbul itu atas tindakannya,” kata Taufiq.

Sementara itu, Sunarmo saat hendak dimintai konfirmasi, nomor telepon selulernya tidak aktif. Sebelumnya dia menyatakan tidak banyak tahu mengenai pengadaan gamelan. Seluruh pengadaan ditangani Agus dan Iw yang hingga kini masih buron.

Suwardi mengajukan gugatan perdata pada Desember 2016 lalu karena Sunarmo dianggap wanprestasi. Barang yang diadakan Sunarmo tidak sesuai spesifikasi hingga akhirnya menjadi perkara pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya