SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Dok/Grafis/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Dok/Grafis/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Kementerian Dalam Negeri resmi memecat Walikota Bekasi Mochtar Muhammad dan Bupati Subang Eep Hidayat karena bersalah melakukan korupsi. Mereka tak lagi bisa menikmati semua gaji dan fasilitas mulai hari ini.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Mulai hari ini sudah resmi,” kata Juru Bicara Kemendagri Raydonnyzar Moenek saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2012).

Selain dua kepala daerah di atas, ada Bupati Lampung Timur Satono dan Bupati Padang Lawas Basyarah Lubis. Keduanya juga sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kita juga ada satu usulan pemberhentian kepada presiden, yakni Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin. Insya Allah sudah diberi penomoran dan sudah dikirim ke masing-masing daerah,” jelasnya.

Dengan pemberhentian ini, maka Kemendagri mengangkat para wakil kepala daerah tersebut sebagai pengganti. Dia berharap, roda pemerintahan tidak terganggu dengan semua pergantian ini. “Saya yakin semua berjalan baik,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya