SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri menyita sebidang tanah seluas 91 ha milik tersangka kasus korupsi pengadaan vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Tunggul P. Sihombing, Senin (1/12/2014) ini.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol. Agus Rianto, mengatakan aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang kasus yang merugikan negara Rp740 miliar tersebut. “Hari ini kembali dilakukan penegakan hukum menyita tanah dan bangunan di Blok Cempaka l, Kampung Nyak Lindung, Desa Pabuaran, Kecamata Suka Makmur, Jonggol, Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain menyita tanah dan bangunan, sambung Agus, pada Jumat (28/11/2014), penyidik juga telah menyita enam rumah kavling di IWAPI di Kelurahan Jurangmangu, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan, Banten.

Tunggul P. Sihombing yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes melakukan diduga terlibat korupsi tahun anggaran 2008-2010. Korupsi terjadi dalam proyek Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dengan nilai kontrak Rp718,8 miliar.

Tersangka memberikan kemudahan kepada salah satu vendor, yakni PT Anugrah Nusantara. Perusahaan tersebut diketahui milik Muhammad Nazaruddin yang mengerjakan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung.

Penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda, salah satunya rumah tersangka di Tangerang Selatan, untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa peralatan untuk produksi vaksin flu burung, dokumen yang berkaitan, serta uang hasil pengembalian Rp224 juta dan US$47.600.

Atas perbuatannya, Tunggul dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Pasal 33 UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kurungan pidana 5-15 tahun dan denda rp100 juta hingga Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya