SOLOPOS.COM - Ilustrasi (alumni-unsoed.tripod.com)

Ilustrasi (alumni-unsoed.tripod.com)

PURWOKERTO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto menggeledah Gedung Rektorat dan Gedung Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terkait kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum perguruan tinggi negeri ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Hasan Nurodin Achmad ini datang ke Kampus Unsoed, Jumat, sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka langsung menuju Gedung Rektorat dan menggeledah Ruang Rektor, Ruang Pembantu Rektor, dan sejumlah ruang lainnya termasuk Ruang Bagian Keuangan. Rampung menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Rektorat, tim mendatangi Gedung Pusat Administrasi Unsoed guna melakukan penggeledahan di tempat itu.

Saat ditemui wartawan di sela-sela penggeledahan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Hasan Nurodin Achmad mengatakan bahwa pihaknya menyita dokumen Rencana Anggaran Belanja Tahun 2011-2012 yang memuat rencana bisnis dalam kerja sama dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan Daftar Isian Pelaksanaaan Proyek Anggaran. “Kami juga menyita satu unit mobil Hilux atas nama EY [Rektor Unsoed Edy Yuwono],” katanya.

Ia mengatakan bahwa penggeledahan baru dilakukan sekarang karena merupakan pengembangan dari penyelidikan dan pemberkasan. Menurut dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan nilai kerugian negara yang muncul dari proyek kerja sama antara Unsoed dengan PT Antam di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Akan tetapi, kata dia, nilai kerugian tersebut belum bisa dipublikasikan karena masih harus dikonfirmasikan kepada enam koordinator dalam proyek kerja sama itu. “Nilainya tidak jauh dari perkiraan yang sebelumnya,” kata dia menambahkan.

Disinggung mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, Hasan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan. Ia menargetkan pelimpahan berkas kasus ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang paling lama dua pekan ke depan. “Itu tergantung JPU (Jaksa Penuntut Umum) meneliti berkas, maksimal dua minggu baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Kejari Purwokerto hingga saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi dana BLU Unsoed, salah satunya penyimpangan dana hibah terikat dalam proyek kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang senilai Rp5,8 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Dalam kasus ini, Kejari Purwokerto telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rektor Unsoed Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi, dan Assistant Senior Manager CSR Post-Mining PT Antam Suatmadji.

Kejari Purwokerto menjerat tiga tersangka tersebut dengan Pasal 2, 3, 9, dan 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya