SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Goenadi Wirjosoekardjo tetap bisa dilanjutkan, sehingga persidangan pekan depan akan memulai pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan penasehat hukum di awal persidangan untuk pemindahan tahanan bagi terdakwa.

Keputusan itu terungkap dalam persidangan di ruang PN Wonogiri, Rabu (9/12). Sidang dipimpin ketua majelis hakim St Batubara didampingi Nyoman Suharta dan Nataria Christina dan dihadiri jaksa penuntut umum Dian Fritz Nalle dan tiga dari empat penasehat hukum terdakwa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan sidang dilanjutkan dengan materi pokok perkara,” ujar St Batubara.

Batubara mengatakan, dakwaan yang disusun jaksa sudah jelas, cermat dan menyebutkan waktu dan siapa yang didakwa. Sementara eksepsi penasehat hukum terdakwa, menurut majelis hakim sudah masuk pada pokok perkara. Sebelum persidangan dilanjutkan pembacaan putusan sela, majelis hakim membacakan kuasa baru soal penasehat hukum terdakwa.

Dalam suratnya itu, diketahui tiga penasehat hukum di awal persidangan, Suryanto, Kasimun dan Fajar mundur sehingga terdakwa Goenadi dalam persidangan selanjutnya didampingi penasehat barunya, yakni Guntoyo, Nico Arief, M Rofian dan Alqaf Hudaya.

Namun nama terakhir, Alqaf Hudaya ditolak oleh jaksa Dian Fritz Nalle, karena masa berlaku KTA tidak jelas. Permintaan jaksa diturui oleh majelis hakim dan terdakwa dalam pembacaan putusan sela didampingi tiga penasehat hukumnya.

“Kami meminta, penasehat hukum melengkapi dengan surat rekomendasi ataupun surat dari lembaga penasehat hukum sehingga status dan keanggotaan Alqaf jelas,” ujar Batubara saat ditemui Espos seusai persidangan.

Batubara juga mengatakan kalau permintaan pengalihan penahanan tidak dikabulkan. “Kami belum mengabulkan permintaan pengalihan penahanan. Dengan adanya pergantian penasehat hukum, kami juga menerima surat dari Suryanto agar alamat surat tidak lagi memakai alamat kantornya.”

Jaksa Dian Fritz mengatakan akan menyiapkan dan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan pekan depan. Fritz juga mengatakan berkas tersangka Bambang dalam kasus serupa juga akan dilimpahkan ke PN pekan depan. Diberitakan, terdakwa Goenadi Wirjosoekardjo didakwa melakukan korupsi dana pengadaan ubi sambung senilai Rp 1,144 miliar.

Terdakwa Goenadi dijerat dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Karena dalam perjanjian kontrak, antara kuasa pengguna anggaran dengan terdakwa selaku Dirut PT Diporedjo Sarana Utama (DSU) mengenai pengadaan benih ubi sambung sebanyak 3.850.000 batang, tetapi hanya mampu menyediakan 854.997 batang atau senilai Rp 222.299.220, sehingga kurang 2.995.603 batang,” ujar Fritz saat itu.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya