SOLOPOS.COM - RSUD Wonosari, Gunungkidul. (JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SLEMAN — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul, Isti Indiyanti, 63, sebagai tersangkan kasus dugaan korupsi. Diduga tersangka melakukan korupsi uang jasa pelayanan dokter laboratorium di rumah sakit pelat merah tersebut.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Roberto Gomgom Pasaribu, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2015. Pada rentang waktu 2009 sampai 2012 terjadi kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada para dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari kejadian salah bayar itu, kata dia, pada 2015 tersangka memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut. Saat itu terkumpul uang pengembalian jasa dokter laboratorium senilai Rp646 juta.

Dari jumlah tersebut, uang senilai Rp158 juta kemudian dimasukkan ke dalam kas RSUD Wonosari. Sedangkan uang senilai Rp488 juta, atas perintah Isti tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Ajukan Rp500 Juta untuk Penanganan PMK

“Dari total uang tersebut sebanyak Rp158 juta telah kembali dimasukkan ke dalam kas RSUD. Sementara Rp488 juta lainnya atas perintah tersangka II [Isti Indiyanti], tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD,” ucap dia saat konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Bersama tersangka lain dengan inisial AS yang merupakan mantan salah satu kepala bidang di RSUD Wonosari, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi bersama-sama. Dari hasil perhitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan dalam proses penyidikan tersebut adalah sebesar Rp470 juta.

“Dengan begini, perkara ini sudah dinyatakan lengkap [P21]. Hari ini kami akan mengirimkan atau tahap ke-2 pengiriman tersangka dan barang bukti selanjutnya oleh jaksa akan diajukan ke sidang pengadilan,” tuturnya.

Baca Juga: Susah Sinyal,Warga Gunungkidul Harus Berjalan 5 KM untuk Akses Internet

Menurutnya berkas dari perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY hingga bekerja sama juga perkara disupervisi KPK.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyampaikan sanksi pidana yang akan dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Puluhan PMI Asal Gunungkidul Segera Berangkat, Ini Negara Tujuannya

“Berkas perkara tersangka  telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke JPU Kejaksaan Tinggi,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Korupsi Eks Direktur RSUD Wonosari Rugikan Negara Rp470 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya