SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (24/5), menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Melikan, Kecamatan Wedi, Nurdi Agus Susanto, 40, warga Dusun Sayangan, Melikan, Wedi. Terpidana kasus korupsi tukar guling tanah kas desa dan bantuan Pemkab yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 56 juta itu dijebloskan ke bui setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Eksekusi dilakukan lantaran terpidana tak menggubris panggilan Kejari. Kajari Klaten, Yulianita SH menuturkan, setelah putusan MA turun pada akhir tahun 2009, sudah empat kali dilayangkan surat panggilan kepada terpidana, tapi tidak direspons. “Karena surat panggilan tidak digubris, kami melakukan upaya paksa dengan bantuan aparat Polri,” jelasnya, kemarin. Dia menguraikan, terpidana meminta penundaan, tapi ditolak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Proses eksekusi berjalan singkat. Sejumlah petugas Polres Klaten menangkap terpidana di rumahnya dan membawanya ke Kejari. Terpidana lalu menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, kasus berawal ketika terpidana masih menjabat Kades. Pada tahun 2003 dia melepaskan tanah kas Kaur Umum seluas 3.800 m2 di Dusun Bayat kepada Pemkab dengan harga Rp 150 juta. Uang dari Pemkab oleh terpidana dibelikan tanah milik Wiro Sukarto di Dusun Melikan seharga 90 juta tetapi hanya dibayarkan Rp 50 juta dan sisa Rp 40 juta dibawa olehnya.

Uang dari pelepasan tanah juga dibelikan tanah milik Sutarno di Dusun Melikan seharga 45 juta, namun hanya dibayar Rp 40 juta. Selain itu, uang kas desa Rp 7,3 juta dipakai terpidana untuk kepentingan sendiri. Dalam persidangan, jaksa menuntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena melanggar pasal 2 ayat 1 UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan PN Klaten pada Februari 2008 memvonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Atas putusan itu jaksa dan terdakwa menyatakan banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan PN. Tak menyerah, Agus ajukan kasasi ke MA tapi ditolak.

Menurut Kajari, putusan MA harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Menurutnya, setelah dinyatakan ditahan, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk menjalani masa tahanan sebagaimana putusan PN yang dikuatkan PT. Untuk sementara, papar Yulianita, upaya penangguhan penahanan tidak diterima oleh jaksa karena sudah sekian lama kasus itu diproses.

Kasi Intelijen Kejari, Hanung Widyatmaka SH menjelaskan selama proses hukum itu, Agus memang tidak ditahan sebab masih ada upaya hukum. Terkait persoalan itu, terpidana saat dimintai konfirmasi wartawan hanya bungkam dan berupaya menghindar.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya