SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Korupsi Trans Jogja yang menyeret Mantan Direktur PT Jogja Tugu Trans (JTT) Poerwanto Johan Riyadi berlanjut dengan diajukannya Peninjauan Kembali (PK)

Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Direktur PT Jogja Tugu Trans (JTT) Poerwanto Johan Riyadi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi biaya operasional kendaraan (BOK) bus Trans Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum Poerwanto, Deddy Suwadi seusai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (10/6). Diuraikannya, PK mengacu pada putusan MA Nomor 1121.K/Pid.Sus/2014 berupa vonis untuk Poerwanto dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta hukuman membayar uang pengganti kerugian negara Rp413,4 juta subsider dua tahun penjara.

Untuk diketahui, putusan tersebut lebih berat daripada vonis di Pengadilan Tipikor Jogja pada 27 Maret 2014 yang menjatuhkan hukuman satu tahun sepuluh bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, tanpa membayar uang pengganti kerugian negara.

Demikian pula jika dibandingkan dengan hasil sidang banding di Pengadilan Tinggi Jogja pada 30 Mei 2014 yang hanya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor.

Menurut Deddy, putusan kasasi salah menerapkan hukum dan merugikan kliennya.

“Dalam putusan kasasi hakim merujuk hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pertimbangan itu masuk ke pembuktian dan bukan ranah kasasi yang seharusnya membahas penerapan hukum sudah sesuai atau tidak,” paparnya.

Terlebih, terang dia, dalam peradilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, hakim sudah memutuskan tidak ada kerugian negara berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPK.
Sementara, sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pembacaan memori PK.

Ketua Majelis Hakim Barita Saragih mengatakan pengabulan PK merupakan wewenang MA. “Ditolak atau dikabulkan jadi kewenangan MA, kami hanya membuat berita acara pendapat untuk dikirim ke MA,” ujarnya.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan kontra memori dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya