SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mantan Walikota Jakarta Selatan Dadang Ahmad Kafrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dadang dituduh berlaku korup saat Tempat  emakaman Umum (TPU) Tanah Kusir hendak dilebarkan pada tahun 2006.

Akibat perbuatan Dadang yang dibantu terdakwa Paring Haryanto, Taradjono Kuntara, Ishak Firdaus, M Tahrir, Paryanto, Mauly Silalahi, dan Endan Syuhada keuangan negara dirugikan. Ia juga dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai walikota Jaksel.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan saat membaca dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (21/6).

Sila Pulungan mendakwa Dadang dengan dakwaan primer dan subsider. Untuk dakwaan primer, Dadang didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas tindak pidana tersebut, Dadang terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.

Dikatakan Sila, sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 136 Tahun 2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta,
Pemkot Jaksel tidak berwenang untuk melakukan kegiatan pengadaan tanah makam. Tugas itu merupakan kerja Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Namun terdakwa selaku Walikotamadya Jaksel tetap menerbitkan Otoriasasi Anggaran Belanja Daerah dengan Keputusan nomot 0014572/2006 tanggal 2 Juni 2006 sebesar Rp 13,5 miliar.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya