SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wordpress.com)

Ilustrasi (wordpress.com)

WATES—Teka-teki tersangka baru kasus dugaan korupsi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto, Nanggulan Kulonprogo terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri Kulonprogo juga menyatakan belum perlu untuk memeriksa Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/10/2010) siang, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wates, Arya Rosyid mengungkapkan memang Sutedjo juga termasuk dalam Tim Sembilan pengadaan tanah.

Akan tetapi, pihaknya masih harus melihat berbagai alat bukti yang ada. Jika yang ada saat ini sudah cukup, maka pemeriksaan terhadap wabup tidak perlu dilakukan.

“Kami bersikap professional saja dengan melihat dari keterangan dan alat bukti. Kalau memang belum lengkap maka bisa ditambahkan dari saksi lainnya,” kata Arya.

Arya menjelaskan dari 12 saksi yang sudah diperiksa, enam di antaranya berasal dari Tim Sembilan. Mereka ditanyai seputar prosedur dan informasi seputar pengambilan keputusan pengadaan tanah tersebut.

Ia meminta publik bersabar karena kejaksaan terus memfokuskan penyidikan terhadap kasus ini karena timnya sudah mengantongi
data-data indikasi pelanggaran.

“Kalau bisa dinilai dari 0-10, proses penyidikan sudah sampai di angka 8,” kata Arya.

Terpisah, PH  salah seorang kepala bidang pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Kulonprogo anggota Tim Sembilan yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka HSS, menerima uang talih asih enggan mengomentari terkait hal itu. “Bagaimana? Saya lagi di jalan ini,” ujarnya seraya menutup ponsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya