SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wordpress.com)

Ilustrasi (wordpress.com)

WATES—Tim pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Banyuroto, Nanggulan atau akrab disebut tim 9 bentukan Pemkab Kulonprogo terindikasi melakukan pelanggaran. Meski demikian, kejaksaan masih belum menetapkan tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditemui Rabu (3/10/2012) siang, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates, Arif Muda Darmanta menjelaskan sudah ada indikasi kesalahan karena tim tidak bernegosiasi dengan pemilik tanah secara langsung melainkan melalui kuasa jual yakni HSS dan Syn.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari berkas tersangka HSS, sang pemilik tanah tidak menerima uang dari tim sembilan tapi dari kuasa jual yakni HSS sendiri. Hal ini sudah menjadi indikasi pelanggaran,” ungkapnya.

Hal tersebut menurut Arif menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya pasal 16 ayat 1 di mana mengatur negosiasi tanah harus secara langsung dengan pemilik lahan.

Walau ada indikasi pelanggaran Perpres, kejaksaan masih harus memastikan apa ada unsur kesengajaan atau hanya sekedar kesalahan administrasi. “Tentunya masih butuh pendalaman lebih jauh lagi,” kata Arif

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Arya Rashyid mengungkapkan tim penyidik sudah terbentuk September lalu dan beranggotakan sembilan penyidik dari perbagai seksi seperti intel, perdata dan tana usaha negara, serta pidsus. “Sejak Senin kemarin, [1/10/2012], kami sudah memeriksa 12 orang saksi, sebagian besar adalah anggota tim pengadaan,” kata Arya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya