SOLOPOS.COM - Iklustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Iklustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

KULONPROGO—Hingga pekan ini belum ada satu anggota pun dari Tim Sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Banyuroto, Nanggulan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates meminta pendapat ahli hukum sebelum menentukan tersangka

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/10/2012) siang, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Wates, Arif Muda Darmanta mengungkapkan awal pekan ini pihaknya sudah melayangkan surat Dekanat Fakultas Hukum (FH) UGM. Surat tersebut berisi permintaan saksi ahli yang bisa diminta pendapat terkait kasus pengadaan tanah tersebut.

“Kami sudah mengajukan izin ke dekan, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Nantinya dekan bakal menentukan akdemisi mana yang bisa kami mintai pendapatnya. Pendapat ahli itu akan kami tambahkan sebagai bagian dari pemberkasan perkara” kata Arif.

Kasus ini bermula 2006 lalu saat HSS dan Syn bertindak selaku kuasa jual tanah milik warga Banyuroto untuk dijadikan lahan TPA. Harga tanah secara total sebenarnya hanya Rp97,5 juta tapi oleh keduanya dijual kepada tim pengadaan tanah sebesar Rp377,8 juta sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp280 juta.

Saat melakukan negosiasi dengan tim pengadaan, HSS mengaku sudah memiliki bukti surat kuasa dari pemilik tanah. Menurut dia yang menjadi kejanggalan kenapa tim sembilan mau bernegosiasi dengan dirinya kalau memang perbuatan dia dianggap ilegal

Sementara itu, terkait tersangka kuasa jual (makelar) HSS yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari kepolisian pada kejaksaan, Arif mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan proses finalisasi dakwaan. Diharapkan proses itu bisa selesai sehingga HSS segera diajukan ke pengadilan sebelum berakhirnya masa tahanan 21 Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya