SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pemkab Gunungkidul masih menunggu vonis pengadilan untuk memberikan sanksi terhadap Dwi Jatmiko.

Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul urung mengambil sikap atas ditetapkannya Dwi Jatmiko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tiket retribusi masuk pariwisata di kawasan pantai. Pasalnya hingga saat ini, yang bersangkutan masih aktif bekerja seperti biasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul Sigit Purwanto mengatakan, meski sudah berstatus tersangka, Dwi Jatmiko masih tetap bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Hanya saja, ia tidak lagi ditugaskan sebagai koordinator penarik retribusi di Pos Jalur Jalan Lintas Selatan, namun dipindahkan ke kantor dinas. “Sampai saat ini statusnya [Dwi Jatmiko] masih PNS aktif dan bekerja seperti biasa,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (29/11).

Dia menjelaskan, pertimbangan untuk tidak memberhentikan sementara Dwi Jatmiko dikarenakan yang bersangkutan tidak ditahan, meski tersandung kasus hukum. Akibatnya dari keputusan ini maka ia tetap bisa beraktivitas seperti biasa. “Beda ceritanya kalau ditahan, mungkin kami bisa mengambil tindakan untuk menon-aktifkan status PNS Dwi,” ujarnya.

Selain masih bekerja seperti biasa, kata Sigit, pihaknya juga urung memberikan sanksi terhadap Dwi Jatmiko. Hal itu dilakukan karena masih menunggu vonis dari pengadilan sebagai dasar. “Saat ini kasusnya masih berjalan. Jadi kami masih menunggu hasilnya seperti apa karena putusan itu akan dijadikan dasar pemberian sanksi,” terang Sigit.

Dia menambahkan, untuk pemberian sanksi tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan. Namun jika melihat dari kasus yang menjeratnya, maka potensi untuk memberhentikan secara tidak hormat terbuka lebar. Keputusan ini mengacu dalam aturan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, di mana seorang pegawai yang terjerat kasus korupsi bisa diberhentikan sesaat setelah ada putusan inkrah atas kasus yang menjeratnya. “Namun demikian, untuk sanksi belum bisa dilakukan sekarang karena proses hukum masih terus berjalan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas-berkas milik Dwi Jatmiko untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses selanjutnya. “Saat ini masih dalam proses. Jadi nanti kalau sudah lengkap akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Mustijat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya