Harianjogja.com, JOGJA-Terpidana kasus korupsi bantuan dana hibah pengadaan tanaman tembakau Virginia, Edy Suharyanta yang divonis 16 bulan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja akhirnya menerima vonis tersebut.
Namun mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Bantul ini mengajukan penangguhan eksekusi karena kondisi kesehatan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Dengan pertimbangan kesehatan dan waktu proses banding kami khawatir dengan kondisi fisik pak Edy tidak kuat,” kata Kuasa Hukum Edy Suharyanta, Nurwahyuni Purwaningsih, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (20/5/2014).
Sikap menerima putusan pengadilan Tipikor tersebut diakui Purwaningsih setelah dirinya melakukan musyawarah dengan Edy dan pihak keluarga agar fokus pada pengobatan penyakitnnya. Purwaningsih juga mengaku sudah menyampaikan sikap menerima vonis itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Edy saat ini menderita sakit paru-paru. Sejak proses penyidikan kasus yang menjeratnya Edy sudah hilir mudik ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Karena alsan sakit itulah Purwaningsih juga mengajukan penangguhan eksekusi terhadap kliennya.
“Pak Edy akan fokus ke pengobatannya dulu. Makanya kita mengajukan permohonan penangguhan eksekusi,” ucap dia.