SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja memvonis Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Kabupaten Bantul Edy Suharyanta, satu tahun empat bulan penjara dalam kasus korupsi dana hibah tembakau virginia.

Dalam sidang putusan yang diketuai oleh Soewarno didampingi hakim anggota Rina Listiowati dan Syamsul Hadi, Selasa (13/5), Edy dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya melakukan korupsi dana hibah. Edy melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 junto Undang-undang No. 20/2001.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memutus terdakwa bersalah secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindakan korupsi,” kata Soewarno dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim menilai, Edy secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi dana hibah tembakau virginia bersama ketua kelompok usaha bersama (KUB) di Bantul, Irsad Sarjono dan Sudjono. Irsya dan Sarjono sudah diputus bersalah terlebih dahulu.

Adapun hal yang meringankan bagi Edy adalah selama persidangan Edy berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara saat proses penyelidikan kasus sehingga tidak ada kewajiban terdakwa mengganti kerugian negara.

Nurwahyuni Purwaningsih selaku kuasa hukum Edy Suharyanta mengatakan, masih pikir-pikir atas vonis 16 bulan penjara terhadap kliennya. Ia mengaku masih mendiskusikan apakah akan melakukan banding atau tidak.

Menurut Nurwahyuni, meski pasal yang dikenakan terhadap kliennya merupakan pasal yang paling ringan dalam tindak pidana korusi namun dia menilai memberatkan kliennya. Menurut Nurwahyuni, uang yang dititipkan kliennya ke Bank Pasar Bantul itu bukan untuk membayar utang pinjaman KUB, melainkan dititipkan untuk petani KUB.

Selain itu, lanjut Nurwahyuni, Edy juga tidak menikmati hasil korupsi dan hal tersebut sudah pernah diungkapkan oleh jaksa penuntut umum. “Makanya kami masih pikir-pikir apa efeknya jika melakukan banding dan apa efeknya jika tidak banding,” tegas Nurwahyuni.

Seperti diketahui kasus tersebut bermula pada 2003 lalu saat KUB menunggu bantuan dana hibah penanaman tembakau virginia. Karena dana hibah belum cair, ketua KUB diarahkan untuk meminjam terlebih dahulu ke bank Pasar Bantul.

Belakangan dana hibah cair Rp570 juta pada 2009. Namun dana tersebut malah digunakan untuk membayar utang pinjaman di Bank Pasar Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya