SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok)

Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Kejaksaan Negeri Temanggung membentuk tim khusus untuk memburu terpidana kasus korupsi mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Kami membuat tim khusus bekerja sama dengan interpol, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Imigrasi untuk menangkap terpidana Totok Ary Prabowo yang hingga kini belum diketahui keberadaannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fredi Azhari Siregar seperti dikutip Antara, Selasa (9/12/2014).

Ia mengatakan hal tersebut usai upacara memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Temanggung yang diikuti para pegawai Kejari dan puluhan pelajar.

Ia menuturkan Totok dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam sidang yang digelar secara in absentia pada Juli 2014. Totok terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU No 31/1999 yang telah dubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Totok bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung 2004. Selain kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

Majelis hakim juga mewajibkan Totok membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Hukuman penjara ini merupakan yang kedua kali dijatuhkan kepada Totok setelah sebelumnya yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi dana pemilu. Totok menghilang setelah bebas dari penjara pada 2010.

Fredi mengatakan selaku eksekutor, Kejari Temanggung terus mengejarnya. Selain itu, Kejari juga mengejar aset yang dimilikinya untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya