Korupsi wali kota Tegal diakui rekanan RSUD.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang lanjutan wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha (kiri) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (21/2/2018), mengdengar kesaksian rekanan RSUD. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Sidang lanjutan wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha (kiri) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (21/2/2018), mengdengar kesaksian rekanan RSUD. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/2/2018),  menghadirkan enam saksi dari karyawan, manager, hingga direktur sejumlah perusahaan penyedia alat kesehatan yang menjadi rekanan RSUD Kardinah Kota Tegal ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Mereka menguraikan aliran dana uang tanda terima kasih alias fee yang harus dibayarkan dalam proyek-proyek terkait rumah sakit tersebut. Uang yang total nilainya mencapai Rp8,8 miliar itu, menurut jaksa dari KPK, selanjutnya mengalir sebagai uang suap bagi wali kota nonaktif Tegal, Siti Masitha Soeparno.

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi