SOLOPOS.COM - Wakil Direktur RSUD Kardinah, Kota Tegal, Cahyo Supardi seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Korupsi Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi, yang disangka sebagai penyuap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, Rabu (15/11/2017), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rohcahyanto dalam dakwaannya menyatakan terdakwa telah memberikan suap kepada Siti Masitha pada kurun waktu antara 2016 hingga 2017 dengan total dana mencapai Rp2,9 miliar. “Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Wali Kota Siti Masitha yang diduga berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Suap terhadap Siti Masitha diberikan melalui Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Partai Nasdem Brebes yang berencana mendampingi Wali Kota Tegal itu saat Pilkada 2018.  Jaksa mengurai, uang suap senilai itu antara lain berasal dari potongan uang jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Terdakwa, sambungnya, bahkan pernah meminta Wali Kota Tegal untuk menerbitkan peraturan tentang pengelolaan dana jasa pelayanan di rumah sakit itu sebagai landasan hukum untuk pengelolaan uang tersebut. Permintaan yang disampaikan melalui Amir Mirza itu harus disertai dengan pemberian uang yang besarannya mencapai Rp500 juta.

Jaksa menjelaskan pemberian uang kepada Siti melalui Amir tersebut dilakukan dua kali oleh terdakwa dengan besaran masing-masing Rp250 juta. Jaksa juga mengungkapkan terdakwa juga pernah menggunakan dana yang berasal dari uabg pengelolaan jasa pelayanan rumah sakit itu untuk membayar biaya pengobatan Siti Masitha.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa kasus dugaan korupsi di Tegal itu menyatakan tidak akan menyampaikan tanggapan. Terhadap jawaban terdakwa, Hakim Ketua Sulistyono selanjutnya menunda sidang untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya