Korupsi Wali Kota Tegal Siti Masitha diadili.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspresi wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha saat masuk ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (31/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Ekspresi wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha saat masuk ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (31/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Siti Masitha Soeparno, wali kota Tegal yang kini dinonaktifkan karena terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus operandi penyuapan terus menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dalam sidang lanjutan, Rabu (31/1/2018), Siti Masitha dan sederet pengacara yang menjadi penasihat hukumya kembali hadir berhadapan dengan para jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah.

Wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha (kiri) didamping para penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (31/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha (kiri) didamping para penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (31/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha diadili untuk kasus dugaan suap senilai Rp8,8 miliar dari lingkungan rumah sakit daerahnya. Dalam sidang lanjutan, Rabu, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan lima saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Tegal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi