SOLOPOS.COM - Kondisi bagian dalam aset tanah dan bangunan di Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, yang disita Kejakgung terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen, Kamis (12/5/2022). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita tiga aset tanah dan bangunan di wilayah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, terkait kasus dugaan korupsi investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen, Kamis (12/5/2022).

Luas total tiga aset itu mencapai 10.795 meter persegi (m2). Penyitaan aset tanah dan bangunan di wilayah Kelurahan Gajahan itu disaksikan langsung Lurah Gajahan, Suyono. Saat diwawancarai wartawan, Suyono mengonfirmasi adanya tim dari Kejakgung yang datang dan memintanya untuk menyaksikan proses penyitaan itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Betul, tadi petugas dari Kejaksaan juga pihak terkait yang tidak bisa saya sebutkan, ke sini bertemu saya, minta saya menyaksikan langsung penyitaan,” ujarnya. Penyitaan tersebut dilakukan dengan memasang plakat atau papan penyitaan berwarna merah muda.

Di papan tersebut berisi keterangan bahwa tanah/bangunan itu disita penyidik Kejakgung berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 164/Pen.Pid/2022/PN Skt tertanggal 25 April 2022.

Penyitaan juga mendasarkan Surat Perintah (SP) Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No Print-101/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022 dalam perkara korupsi investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Tersangka dalam kasus tersebut adalah Maryoso dan kawan-kawan.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Taspen, Kejakgung Sita Tanah & Bangunan di Solo

Pemegang Hak Aset

Di papan penyitaan tersebut juga dicantumkan pemegang hak aset atas nama PT Swarna Surakarta Hadiningrat. Sedangkan perincian tiga aset tersebut yaitu berupa tanah Sertifikat HGB Nomor 208 seluas 1.350 meter persegi. Kemudian SHGB Nomor 237 seluas 9.150 meter persegi dan SHGB No. 300 seluas 295 meter persegi.

“Di sana itu disita oleh negara, oleh Kejakgung dan diberi plakat. Ya karena sesuai aturan mungkin ya, karena dianggap korupsi, sehingga disita kejaksaan,” imbuh Suyono.

Tapi Suyono mengaku tidak tahu persis siapa pemilik aset tersebut. Yang jelas menurutnya aset yang terkait kasus korupsi asuransi jiwa Taspen itu benar di wilayah Gajahan. Suyono juga tidak tahu ihwal sejarah pindah tangan aset berupa tanah dan bangunan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Taspen, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

“Kami kan sebatas diminta untuk menjaga aset supaya tidak terjadi gangguan terutama kamtibmas. Ya kami nanti optimalkan petugas Linmas dan ada tetangga di sana dipasrahi. Tadi disegel, digembok,” urainya.

Ihwal kondisi aset tanah dan bangunan di Gajahan yang disita Kejakgung, Suyono mengatakan kondisinya tidak terawat. “Kondisi tidak terawat seperti hutan, dalamnya ada rumah tapi sudah lama, seperti rumah tidak bertuan. Itu kan tiga objek jadi satu, ada 10.000 meter persegi loh, luar biasa. Sampai belakang itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya