SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Penyidik Polresta Solo melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan taman Solo 2010 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (6/5/2013). Berkas yang telah diterima diteliti jaksa.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Senin, mengungkapkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara itu ke kejari pada Senin pagi. Menurut Rudi, berkas perkara telah lengkap. Seluruh petunjuk yang berjumlah lebih dari lima hal diklaim Rudi telah dipenuhi penyidik. Rudi meyakini jaksa peneliti bakal bersikap sama dengan penyidik, yakni menyatakan berkas telah lengkap (P21).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Seperti rencana semula, kami melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan taman itu hari ini [Senin]. Jika jaksa yang meneliti nantinya menyatakan P21, proses selanjutnya kami akan melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti,” papar Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat dihubungi Solopos.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, mengaku telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik. Ia menerangkan, jaksa terlebih dahulu akan meneliti dengan seksama berkas itu. Menurutnya, jaksa akan menyatakan P21 jika berkas benar-benar telah lengkap. Namun, katanya, apa bila jaksa peneliti menemukan ada kekurangan, bukan tidak mungkin berkas itu akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

“Betul, berkas [perkara kasus dugaan korupsi pengadaan taman di kawasan Manahan, Solo] telah kami terima. Tentunya akan kami teliti dahulu,” terang Erfan mewakili Kajari Solo, Yuyu Ayomsari.

Sebelumnya, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik, awal Maret lalu, belum lengkap (P18). Atas dasar itu jaksa mengembalikannya ke penyidik, 15 April (P19). Jaksa memberi sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Petunjuk itu di antaranya tentang pendalaman saksi.

Seperti diinformasikan, penyidik Polresta Solo menetapkan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Satriyo Teguh Subroto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
Penetapan dilakukan menyusul ditemukannya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek. Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pertegahan Juni tahun lalu.

BPKP menyatakan negara dirugikan sebesar Rp57 juta atas penyelewengan proyek tersebut. Proyek yang berumber dari dana APBD 2010 senilai Rp477 juta itu dinilai menyimpang karena pelaksanaannya tidak seusai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, proyek tersebut tidak melalui tender, melainkan melalui penunjukan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya