SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Penyidik Kejaksaan Tinggi tersangka korupsi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) 500 KV di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten senilai Rp11,8 miliar.

”Tersangka berinisial BS, setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Pinkum) Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Eko Suwarni kepada wartawan di Semarang, Rabu (24/4/2013).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Tersangka BS  diketahui adalah Bambang Supriyanto adalah mantan Manajer Proyek Prokitring PT PLN (Persero) Jateng dan DIY.  Saat ini Bambang menjabat sebagai Manajer Bidang Operasi Prokitring PT PLN (Persero) Kalimantan Timur.

Penahanan terhadap tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejakti Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang selama tiga jam mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Dikawal petugas Kejakti, Bambang dibawa menggunakan mobil kejaksaan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

“Penahanan untuk memudahkan proses penyidikan terhadap tersangka BS,” kata Eko.

Bambang diduga menyetujui pengeluaran dana untuk pembayaran ganti rugi tanaman warga yang terkena proyek Sutet 500 KV di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten.

Pembayaran ganti rugi proyek yang terjadi pada Oktober 2006 hingga Januari 2007 diduga menyalahi ketentuan.

Dalam pembayaran ganti rugi, aturan yang harus dipenuhi adalah Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 975/471/mpe/1999 11 mei 1999 juncto Peraturan Menteri Pertambanggan dan Energi 01.p/47/mpe/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Tegangan Tinggi dan SUTET.

Di dalamnya mengatur tentang tanaman milik masyarakat yang boleh mendapatkan ganti rugi.

”Namun saat dilakukan survei untuk proyek tersebut, penanaman baru dilakukan,” ujar Eko.

Penanaman di bawah area SUTET itu, diduga dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi.
Penanaman itu diduga dikoordinir Teguh Sihono, salah satu dosen perguruan tinggi di Surakarta.
Teguh menjadi koordinator dan ditunjuk sebagai ketua panitia  penerimaan ganti rugi tanaman milik warga. Dana ganti rugi tanaman tidak semua diterima warga, tapi diduga sebagian masuk ke kantong Teguh yang kemudian dibagikan kepada Bambang Supriyanto.

Teguh sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan di LP Kedungpane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya