SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dugaan korupsi jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang merugikan negara Rp1,9 miliar di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul.

Jaksa Anto D Holyman menilai, alasan tim penasihat hukum dua terdakwa Suharto dan Dzumakir Suhud yang meminta surat dakwaan dibatalkan demi hukum tidak sesuai dengan perundang-undangan. Materi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa telah melampaui lingkup eksepsi karena menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami Jaksa Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Anto dalam sidang tanggapan JPU atas nota keberatan Suharto dan Dzumakir Suhud di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (11/6/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Suharto dan Dzumakir Suhud merupakan dua dari delapan terdakwa yang diduga melakukan korupsi pembangunan jaringan SUTET di desa Timbulharjo, kecamatan Sewon, Bantul pada 2004-2005 lalu.

Keduanya merupakan tim pendataan lahan dan tanaman yang terdampak bangunan SUTET. Namun dalam perjalanannya diduga tidak melakukan pendataan yang benar. Tanaman yang tidak masuk kiteria mendapat ganti rugi justru dimasukkan sehingga menyebabkan kerugian negara.

Sebelumnya tim penasihat hukum Suharto dan Dzumakir Suhud menilai surat dakwaan JPU harus dibatalkan demi hukum karena dianggap kurang cermat dan jelas. Di antaranya adalah waktu kejadian yang tidak dijelaskan secara rinci karena hanya tertulis perbuatan korupsi dilakukan pada waktu yang sudah tidak diingat lagi.

Selain itu, penasihat hukum juga mempertanyakan JPU tidak memanggil orang-orang yang ikut menikmati duit hasil korupsi dari penyidik kepolisian dan kejaksaan sehingga penasihat hukum menilai JPU tebang pilih dalam perkara tersebut.

Menurut Anto D Holyman, keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut sudah masuk perkara pokok yang harus dibuktikan kebenarannya di pengadilan. Soal aliran dana korupsi, menurut Anto, menjadi kewenangan penyidik di kepolisian dan tidak ada urusannya dengan JPU.

“Penasihat hukum dalam keberatan ini telah masuk materi pokok yang belum saatnya dipermasalahkan dalam eksepsi, karena perbuatan terdakwa masih perlu dipertanggungjawabkan dan dibuktikan di persidangan,” ujar Anto.

Sri Mumpuni, selaku Hakim Ketua dalam sidang tanggapan JPU menyatakan akan memberikan putusan sela dari nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Suharto dan Dzumakir pada Senin (16/6/2014) mendatang. Sri Mumpuni juga meminta kedua terdakwa tetap menjaga kesehatan agar proses hukum cepat selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya