SOLOPOS.COM - Subakir, Sriwanto, dan Setiawan, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi SUTET tengah berdiskusi dengan penasehat hukum usai menerima tuntutan di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (18/9/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Tiga dari delapan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, masing-masing dituntut empat sampai empat tahun tiga bulan penjara.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin Majelis Hakim Merry Taat Anggarasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/9/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiga terdakwa yaitu Subakir, Sriwanto, dan Setiawan, ikut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp1,9 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Subakir, dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar. Kepala dusun Ngentak, Desa Timbulharjo ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp40 juta. Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum (inkrah), maka harta benda yang dimiliki Subakir akan disita negara.

“Jika harta benda yang dimiliki terdakwa masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara dua tahun,” kata Jaksa Dyah Ayu Sekar Pertiwi.

Terdakwa kedua Sriwanto dituntut empat tahun penjara dan denda 200 juta, subsider tiga bulan penjara. Kepala dusun Kowen, Desa Timbulharjo, ini juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp30 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar diganti kurungan dua tahun.

Sementara, terdakwa Setiawan dituntut empat tahun enam bulan penjara, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsi Rp30 juta. Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar maka diganti pidana penjara dua tahun tiga bulan.

Menurut Dyah, ketiga terdakwa tersebut merupakan koordinator lapangan yang ditugaskan untuk mendata tanaman warga yang terkenda dampak SUTET pada 2004-2005.

Namun, dalam pendataan tanaman itu, ketiga terdakwa mendata tanaman tidak sesuai aturan. Tanaman dengan ketinggian dibawah tiga meter yang tidak masuk kriteria mendapat ganti rugi justru didata sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Padahal para terdakwa mengetahui aturan kriteria tanaman yang boleh dan tidak boleh mendapat ganti rugi,” kata Dyah.

Selain tidak sesuai aturan dalam mendata tanaman, Dyah menganggap ketiga terdakwa mengetahui ada sejumlah tanaman titipan dari tim sosialisasi ganti rugi bangunan rumah dan tanaman yang terkena dampak SUTET. Tanaman yang dititipkan kepda warga itu juga memperoleh ganti rugi. “Terdakwa ikut menikmati uang hasil korupsi,” ujar Dyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya