SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA- Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menolak nota keberatan tiga terdakwa korupsi jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang merugikan negara Rp1,9 miliar di desa Timbulharjo, kecamatan Sewon, Bantul.

Hakim Ketua Ikhwan Hendratno menyatakan, surat dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak jelas dan kabur seperti disebut oleh penasehat hukum terdakwa soal kejadian tempat, waktu tindak pidana korupsi sudah disebut pada kurun waktu 2004, dan keterangan tersebut sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Selain itu, surat dakwaan JPU yang dianggap diskriminatif karena tidak memeriksa atau memanggil baik menjadi saksi atau ditetapkan tersangka orang-orang yang menerima aliran dana proyek pembangunan SUTET, menurut Ikhwan, sudah masuk lingkup pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Nota keberatan tidak cukup alasan untuk untuk dikabulkan,” kata Ikhwan saat membacakan putusan sela dalam sidang putusan sela atas terdakwa Subakir, Sri Wanto dan Setiawan di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (16/6/2014).

Ikhwan mengatakan surat dakwaan JPU sah demi hukum. Dia pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ke tahapan pembuktian saksi-saksi. Jaksa Dyah Ayu Sekar pun menyanggupi dan akan menghadirkan sebanyak 20 orang saksi dari warga. Sidang pembuktian saksi tersebut akan digelar Senin (23/6/2014) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya