SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Harianjogja.com, JOGJA-Tiga dari delapan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka empat tahun penjara.

Ketiga terdakwa yaitu Subakir, Sriwanto, dan Setiawan menganggap tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

“Saya lihat tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Jaksa mengandalkan berita acara pemeriksaan yang telah dikondisikan,” kata kuasa hukum ketiga terdakwa, Muslih H Rahman sebelum membacakan nota pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (25/9/2014).

Muslih menilai jaksa tidak memperhatikan bahwa dalam keterangan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kesalahan angka. Namun kesalahan tersebut, diakui Muslih masih dijadikan landasan jaksa dalam tuntutan.

Selain itu, Muslih melihat dakwaan untuk Subakir, Sriwanto, dan Setiawan tidak adil. Sebab, lanjutnya, ketiga terdakwa hanya sebagai koordinator lapangan (korlap) yang menjalankan amanah dari warga untuk mengurus proses ganti rugi tanaman yang terkena dampak SUTET.

“Masa korlap dituntut empat tahun, sementara yang dari PLN dihukum dua tahun,” ucap Muslih.

Diketahui, Subakir, dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar, dan uang pengganti Rp40 juta; Sriwanto dituntut empat tahun penjara dan denda 200 juta, subsider tiga bulan penjara, uang pengganti Rp30 juta; Setiawan dituntut empat tahun enam bulan penjara, subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp30 juta.

Sementara, pegawai PLN selaku Tim Pembebasan Tanaman, Misman Nurcahono dituntut penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan. Samin Hadi Susanto dan Surono masing-masing dituntut dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan.

Adapun dua terdakwa lainnya dari tim 7 (dari PLN juga) Suharto dituntut 4,5 tahun, denda Rp200 juta; dan Djumakir Suhud dituntut empat tahun, denda Rp200 juta.

Fajar, penasehat hukum Subakir, Sriwanto, dan Setiawan, lainnya menambahkan, fakta bahwa kliennya sudah membantu memperlancar program pemerintah tidak diperhitungkan. Padahal, kata dia, dari keterangan pihak PLN, jika SUTET gagal dibangun PLN bakal terkena ganti rugi lebih besar.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SUTET ini bermula PT.PLN membangun 56 tower SUTET di wilayah Jawa Tengah dan DIY 2004-2005. Salah satunya dibangun tepat di Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Dalam pembangunan SUTET tersebut ada sejumlah dusun yang terkena dampak yaitu Dusun Ngentak, Kepek, Kowen, Dagan-Sewon, Paten-Gatak, dan Gabusan dengan total luasan 6.272 meter persegi.

Dalam proyek tersebut disepakati warga memperoleh uang kompensasi bangunan dan tanaman sesuai criteria yang telah ditentuka. Namun, tanaman dibawah tiga meter tetap didata dan mendapat ganti rugi sehingga ganti rugi PLN melonjak.

Total uang ganti rugi dari PLN yang terdampak SUTET Rp2,7 miliar, namun yang benar-benar diterima warga hanya Rp877,4 juta. sisanya Rp1,9 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya