SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Uang korupsi pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi(SUTET) tidak hanya mengalir ke Polisi dan Jaksa sebagai uang tutup kasus namun juga mengalir ke Camat Sewon Bantul dan perangkat desa. Hal itu terungkap dalam sidang mendengarkan saksi untuk terdakwa Suharto dan Djumakir Suhud Pengadilan Tinak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin (1/7/2014). Tiga saksi yang dihadirkan adalah Subakir, Sriwanto dan Setiawan. Ketiganya juga selaku terdakwa dalam berkas yang terpisah.

“Uang dari PLN untuk ganti rugi dampak SUTET adalah Rp2,87 miliar. Yang Rp1,1 miliar diberikan ke polisi, jaksa dan muspika,” kata Suharto menanggapi keterangan saksi

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Suharto, jumlah uang yang dibagikan ke polisi, jaksa, muspika dan perangkat desa bervariasi ada yang Rp350 juta, ada yang Rp100 juta, ada yang Rp75 juta.

Ekspedisi Mudik 2024

“Untuk Camat Sewon Rp18 juta diterima oleh Helmi Jamharis. Untuk kepala Desa Timbulharjo Rp25 juta diterima oleh R.Yabidi,” papar Suharto.

Saksi Setiawan mengungkapkan, uang Rp1,9 miliar itu sejatinya untuk uang operasional pembangunan SUTET baik tim 7, koorinator dusun (Kordus). Sebab yang bekerja mendata tanah, bangunan dan tanaman yang terkena dampak SUTET tidak diberikan uang operasional dari PLN. Namun uang itu justru dibagi-bagi karena kondisi di lapangan sudah ada temuan hukum. Penyidik Polres Bantul dan Polda IY maupun Kejaksaan Negeri Bantul menjanjikan untuk menutup kasus, asal Setiawan dan Suharto menyerahkan langsung uang Rp350 juta kepada Kajari Bantul an Kapolsek Jetis Sabar Widodo.

“Tidak ada ancaman memang tapi polisi hanya bilang nunggu bom waktu,” ucap Setiawan .

Sejak ditetapkan tersangka Suharto dan Djumakir Suhud, maupun penetapan tersangka atas tiga saksi pada 2006, kasusnya mengendap sampai 2013. setelah ada supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2013 kasus itu dibuka kembali.

Kuasa Hukum Suharto dan Djumakir Suhud, Ibnu Agus Triyanto menyatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Polda DIY, Kompolnas hingga Mabes Polri atas kucuran dana SUTET ke penyidik pada 2013 hingga kini belum ada tanggapan.

Perkara SUTET dimulai saat PLN akan membangun SUTET di wilayah Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul pada 2004. Yang terkena adalah dari pembangunan SUTET adalah wilayah adalah Dusun Ngentak, Kepek, Kowen, Dagan, Sewon, Paten, Gatak dan Dusun Gabusan. Kemudian dibentuk panitia pembebasan bangunan, lahan dan tanaman. Terbentuklah panitia ganti rugi yang berjumlah tujuh orang dari perwakilan PLN, warga, dan kepala dusun. Namun belakangan panitia itu tidak melakukan pendataan secara benar. Banyak tanaman yang dimanipulasi sehingga mendapatkan ganti rugi untuk kepentingan pribadi

Total dana untuk ganti-rugi yang terdampak SUTET sebesar Rp2,7 miliar, namun hanya Rp877,4 juta yang benar-benar diterima warga sesuai ketentuan. Dan sisanya sekitar Rp 1,9 miliar diduga kuat dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya