SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Dok/JIBI)

Korupsi Sukoharjo menjerat Kepala Desa Palur nonaktif, Samidin yang diduga menyelewengkan uang negara hingga Rp3,7 miliar.

Solopos.com, SUKOHARJO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Palur nonaktif, Samidin penjara selama tujuh tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp3.785.830.890 subsider dua tahun penjara. Terdakwa Samidin terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, UU No 31/1999 junto UU No. 20/2001 tentang Tipikor.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pernyataan itu disampaikan JPU, Zaenurofiq didampingi anggotanya, Joko Tri ditemui di kantornya, Jumat (26/8/2016). Menurut Zaenurofiq yang akrab dipanggil Rofiq, pembacaan tuntutan telah disampaikan pada persidangan Selasa, 15 Agustus pekan lalu.

“Pembacaan tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Andi Astra dengan hakim anggota Sumarso dan Sinintha. Selasa kemarin semestinya pledoi dari penasihat hukum tetapi belum siap sehingga dilanjutkan Selasa pekan depan,” ujarnya.

Rofiq mengatakan, pihaknya juga telah menyita dua kapling rumah milik terdakwa. Menurutnya, apa yang disita akan dilelang jika terdakwa tidak mampu membayar keputusan majelis hakim. “Kerugian negara yang kami dakwakan tetap sesuai hasil audit BPKP di awal pemeriksaan yakni Rp3.785.830.890. Hasil audit itu juga kami sertakan dalam tuntutan sebagai uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.”

Lebih lanjut dijelaskannya terdakwa Samidin diduga menyelewengkan dana APBDes Palur 2007-2013 senilai Rp 3,78 miliar. Menurut dia, terdapat bukti-bukti pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi dilapangan.

Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum Kepala Desa (Kades) nonaktif Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Samidin meminta kejaksaan tidak tebang pilih dan merevisi kerugian negara yang didakwakan. Penasehat hukum menilai revisi diperlukan karena kesaksian dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Tengah disampaikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Menurut Gersom Hanung Utomo, penasehat hukum Sadmini, kesaksian dari Sotarguga Hutabarat, perwakilan BPKP Jateng menyebutkan kerugian negara senilai Rp995 juta bukan Rp3,7 miliar seperti dakwaan jaksa. Juga, kerugian hasil audit BPKP tidak “dinikmati” oleh Samidin tetapi perangkat desa lain.

Gersom Hanung Utomo didampingi PH yang lain, Waluyo Sri Wibowo, Retno Evi Arini dan Sri Lestari Yuliani menjelaskan, fakta persidangan dari kesaksian Sotarguga Hutabarat, pegawai BPKP Perwakilan Jateng menyebutkan ada Rp995 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dikatakan oleh Hanung, diawal kesaksian Sotarguga menyebut angka Rp3,7 miliar seperti dakwaan jaksa namun setelah didesak menyebut angka Rp995 juta. Hanung menilai kerugian negara Rp3,7 miliar menunjukkan tak ada pembangunan proyek di Desa Palur.

“Riil proyek yang direncanakan ada bangunan sehingga nilai bangunan belum dihitung sehingga muncul angka kerugian negara Rp3,7 miliar. Kami berharap ada revisi kerugian negara sesuai fakta di persidangan yakni Rp995 juta,” jelasnya.

Wahyu dan Evi menambahkan, saksi dari BPKP juga mengungkapkan dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan tak hanya dilakukan Samidin tetapi perangkat desa lain. Evi menyebutkan bahwa kliennya, Samidin tidak mampu mempertanggungjawabkan keuangan senilai Rp566,2 juta. “Logikanya sisa Rp995 juta dikurangi Rp566,2 juta atau senilai Rp428,8 juta tidak menjadi tanggung jawab Samidin.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya