SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi alokasi dana desa (ADD) Palur, Mojolaban, Sukoharjo dengan tersangka Samidin segera disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG Kepala Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo (nonaktif), Samidin tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengatakan telah menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka Samidin dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

“Tinggal penetapan nama-nama anggota majelis hakim dan jadwal persidangan terhadap tersangka [Samidin],” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (20/5/2016).

Heru belum bisa memastikan jadwal persidangan perdana terhadap tersangka kasus korupsi ADD Palur tersebut. “Tapi, biasanya setelah menerima pelimpahan BAP tersangka, tidak lama segera sidang,” imbuhnya tanpa menyebutkan waktu persidangan.

Berdasarkan BAP, tersangka Samidin dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Desa (Kades) Palur, Samidin diduga melakukan korupsi ADD antara 2007 sampai 2013. Selama 2007-2013 penerimaan atas pendapatan Desa Palur senilai Rp3,785 miliar yang terdiri dari pendapatan asli desa Rp1 miliar dan dana bagi hasil dan bantuan keuangan pemerintah senilai Rp2,7 miliar.

Dari dana senilai Rp3,785 miliar diketahui Rp3,2 miliar atau 85% pengelolaan keuangan dilakukan oleh Samidin, tanpa melibatkan Kepala Urusan Keuangan selaku Bendahara Desa Palur dan Sekretaris Desa Palur. Dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) itu diketahui tidak tercatat dengan baik. Dari beberapa pengeluaran dana semisal, untuk pembelian makanan dan minuman, bantuan operasional PKK,  kegiatan pemuda, diketahui ada yang fiktif.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya