SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Korupsi Sukoharjo menjerat kepala desa nonaktif Palur, Kecamatan Mojolaban yang divonis 5 tahun penjara.

Solopos.com, SUKOHARJO-Kepala Desa nonaktif, Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Samidin divonis penjara lima tahun dan denda senilai Rp150 juta subisder tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diminta mengembalikan yang negara senilai Rp3,785 miliar dengan ketentuan apabila ada harta yang disita untuk negara tetapi jika tidak ada maka diganti kurungan selama satu tahun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa saat itu menuntut terdakwa kurungan tujuh tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Pernyataan itu disampaikan penasehat hukum, Samidin, Gersom Hanung Utomo kepada Solopos.com, Selasa (27/9/2016) seusai mengikuti persidangan.

Menurut Gersom vonis dibacakan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Andi Astra dengan hakim anggota Sumarso dan Sinintha di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami pikir-pikir. Kami merasa vonis majelis hakim tidak adil khususnya tentang kerugian negara karena sudah ada bangunan yang berdiri dalam proyek yang diketahui klien kami,” kata Gersom.

Gersom mengatakan semisal Samidin mampu memenuhi uang pengganti dan mengembalikannya berarti negara diuntungkan.

“Kami diberi waktu tujuh hari sehingga dalam persidangan tadi kami dan terdakwa pikir-pikir. Keputusan banding atau tidak kami komunikasikan lagi dengan terdakwa.”

Lebih lanjut Gersom menilai pembuktian majelis hakim di persidangan dalam perkara tipikor bersifat formal bukan material.

“Apa yang diperbuat terdakwa Samidin berupa gedung, jalan, jembatan, talut dan sebagainya sama sekali dianggap tidak ada. Karenanya dalam putusan majelis tadi disampaikan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Di pasal 3 disebutkan soal penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini terdakwa dianggap mengelola keuangan yang tidak memfungsikan perangkat desa lain seperti bendahara dan sekretaris desa,” jelasnya.

Pada bagian lain Gersom mengatakan JPU yang hadir di persidangan adalah Nirani dan Doni.

Gersom mengatakan masih bertanya-tanya menurut hakim kerugian negara senilai Rp3,7 miliar tetapi di sisi lain dalam persidangan disebutkan bahwa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa senilai Rp995 juta. Sebelumnya Gersom meminta jaksa memroses perangkat desa (perdes) Palur lain dan tidak tebang pilih. Di persidangan terungkap dana yang diduga diselewengkan Samidin tak hanya digunakan dirinya tetapi perdes lain dan oknum Badan Perwakilan Desa (BPD). Dananya senilai Rp500-an juta.

Dikatakan oleh Hanung, jika kliennya menikmati hasil penyelewengan ternyata dua kapling tanah yang diduga milik Samidin sekarang masih belum menjadi hak milik.

“Samidin tidak mampu mempertanggungjawabkan keuangan senilai Rp566,2 juta dari total Rp995 juta. Jadi dana senilai Rp428,8 juta tidak menjadi tanggung jawab Samidin tetapi perdes dan BPD.”

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Palur nonaktif, Samidin penjara selama tujuh tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp3.785.830.890 subsider dua tahun penjara.

Terdakwa Samidin terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Pembacaan tuntutan dilakukan pada 15 Agustus lalu. Terdakwa Samidin diduga menyelewengkan dana APBDes Palur 2007-2013 senilai Rp 3,78 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya