SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Zaenurofiq (dua dari kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi menanyai Sri Mujiastuti, warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kamis (6/4/2017). (Istimewa/JIBI/Solopos)

Korupsi Sukoharjo, jaksa merampungkan tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi dana PNPM di Gatak.

Solopos.com, SUKOHARJO — Jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah merampungkan penyusunan berkas tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) senilai Rp61,92 juta, Sri Mujiastuti, warga Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pembacaan tuntutan akan disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (17/5/2017). Tuntutan dibacakan setelah persidangan sebelumnya merampungkan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan terdakwa.

“Sidang dilanjutkan besok [Rabu] dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo yang juga jaksa perkara tersebut, Zaenurofiq, saat ditemui  di kantornya, Selasa (16/5/2017).

Menurut dia, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP], Luciana Marlyn Haryanti, dalam kesaksiannya menyebutkan kerugian negara akibat perlaku terdakwa senilai Rp61,692 juta.

Zaenurofiq yang akrab dipanggil Rofiq menambahkan sembilan saksi dan satu orang saksi ahli telah didengar kesaksian dalam persidangan yang dimulai pada 19 April lalu atau sebulan lalu. (baca: Tilap Dana PNPM Rp61,92 Juta, Warga Gatak Dijerat Tipikor)

“Persidangan dijadwalkan setiap hari Rabu. Kesaksian terdakwa dan saksi ahli dari BPKP didengar pada Rabu pekan lalu telah selesai. Saksi ahli dari BPKP menyebutkan kerugian negara Rp61.692 juta,” beber dia.

Selama persidangan dipimpin hakim ketua Ari Widodo didampingi hakim anggota Sinintha Yuliansih dan Agus Priyadi dan tim jaksa terdiri dari Zaenurofiq dan Nursiyah Wahyuni.

Terdakwa Sri Mujiastuti didakwa pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, mengatakan tindak pidana Sri dilakukan secara berlanjut sejak 2008 hingga 2010. Kasat Reskrim mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, mengaku lamanya penyidikan dikarenakan unsur-unsur yang didakwakan harus cermat agar berkas tidak lagi dikembalikan jaksa penyidik.

“Penanganan kasus tipikor PNPM dilakukan sejak 2010 tetapi baru dinyatakan lengkap [berkas] pada 23 Maret 2017. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] uang yang diduga digunakan tersangka Sri senilai Rp61.692.000 juta lebih,” katanya.

Sekadar informasi selama pemeriksaan di kepolisian tersangka Sri tidak ditahan namun semenjak dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo pelaku ditahan. Modus yang dilakukan Sri adalah mengajukan proposal peminjaman dana ke Dirjen Pekerjaan Umum dan mendapatkan kucuran dana dari Dirjen PU senilai Rp68 juta.

Dana itu semestinya diperuntukkan bagi 10 Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sempulur Desa Tempel, Kecamatan Gatak tetapi digunakan secara pribadi. BKM ada dan tidak fiktif tetapi penggunaan dananya tidak sesuai perencanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya