SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Korupsi staf KPU, pelaku diharapkan dipecat.

Harianjogja.com, JOGJA-Setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014, Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY SGW, 35, ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Wirogunan berdasarkan surat penahanan No print 1805/04.10/Fd.1/10/2015, Kamis (29/10/2015). KPU DIY mengajukan permohonan pemecatan tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisioner KPU DIY Bidang Hukum dan Pengawasan, Ghoniyatun mengaku tidak kaget atas penetapan tersangka sekaligus penahanan salah satu stafnya oleh Kejari Jogja. Menurutnya, tersangka SGW sudah diajukan pemecatan melalui Sekretaris KPU DIY ke Sekretariat Jenderal KPU RI.

“Sekretaris kami sudah mengajukan surat permohonan pemecatan ke Sekjen KPU RI.” kata dia melalui sambungan telepon, Kamis (29/10/2015)

Sigit merupakan staf KPU DIY yang bertugas sebagai penganalisi tata laksana bidang Organisasi, dan Sumber Daya Manusia (SDM) dibawah sekretariat KPU. Ia berstatus pegawai negeri sipil (PNS). “Kalau dipecat dari PNS otomatis tidak lagi bekerja di KPU.” tegas Ghoniyatun.

Ghoniyatun menjelaskan sebelum kasus dugaan korupsi itu sampai di Kejari, pihaknya sudah melakukan rapat pleno pascatemuan Inspektorat Daerah. Hasil pleno itu ditemukan indikasi penyelewengan anggaran administrasi kesekretariatan, seperti biaya foto kopi dan pengadaan seragam, sampai biaya hotel.

Pihak KPU sudah berupaya meminta tersangka untuk mengembalikan uang korupsi, namun sampai proses hukum berlanjut di kejaksaan, tersangka belum mengembalikannya. Ghoniyatun mengatakan saat ini KPU DIY menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada proses hukum.

“Kami ikuti saja proses hukumnya.” kata dia.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Humas KPU DIY Farid Bambang ?Siswantoro menegaskan semua komisioner KPU DIY siap memberikan kesaksian dan keterangan jika dibutuhkan oleh Kejari dalam persidangan nanti.

Ia menyatakan korupsi yang dilakukan stafnya Sigit juga merugikan para pegawai KPU.

“Sebenarnya bukan ada korupsi di KPU tapi lebih pada kerugian yang dialami pegawai akibat perbuatan tersangka, menggelapkan dana.” tegas Farid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya