SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Korupsi staf KPU DIY tengah diselidiki lebih dalam.

Harianjogja.com, JOGJA – Kejaksaan Negeri Kota Jogja mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta. (Baca Juga : KORUPSI STAF KPU DIY : Penangguhan Penahanan Staf KPU DIY Ditolak)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam kasus ini kami telah menetapkan satu tersangka yakni Sigit Giri Wibowo, yang merupakan PNS di Bidang Penganalisis Tata Laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM KPU DIY,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jogja Aji Prasetya, Sabtu (14/11/2015).

Menurut dia, meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun bukan berarti proses berhenti sampai di sini.

“Tim akan terus mendalami kasus ini sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kami akan menelusuri bagaimana tindak pidana ini dapat terjadi. Dari penelusuran itu nantinya dapat diketahui apakah Sigit melakukan rekayasa seorang diri atau melibatkan oknum lain,” katanya.

Ia mengatakan, upaya pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proses pengadaan tahun anggaran 2013-2014 tersebut.

“Jika nantinya didapati minimal dua alat bukti yang mengarah pihak lain, maka kami akan menetapkan lagi tersangka lainnya,” katanya.

Aji mengatakan, modus yang dilakukan tersangka Sigit mirip dengan tindak penggelapan. Setiap kali KPU DIY menyelenggarakan acara di hotel, selalu disertai bukti lunas pembayaran.

“Namun faktanya, beberapa hotel melayangkan somasi lantaran masih ada kekurangan pembayaran berkisar antara 20 hingga 30 persen,” katanya.

Komisioner Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilu dan Humas KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro mengatakan pihaknya berkomitmen membantu penyelesaian perkara ini. Selain mengungkap fakta, harapannya juga untuk membersihkan nama lembaganya dari korupsi.

“Para komisioner dan pegawai di lingkungan KPU siap memberikan kesaksian hingga tahap persidangan nanti,” katanya.

Saat ini, tersangka Sigit masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wirogunan Yogyakarta.

Sigit diamankan sejak 29 Oktober 2015 berdasar surat perintah penahanan nomor 1805/04.10/Fd.1/10/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya