SOLOPOS.COM - DEKLARASI AHER FOR PRESIDENT

Korupsi Stadion Gedebage makin melebar. Setelah diperiksa, Aher menyebut yang bertanggung jawab adalah Pemkot Bandung.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyangkal terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat. Dia menunjuk Pemkot Bandung yang bertanggung jawab.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Menurut dia, sejak 2007 atau jauh sebelum dirinya menjabat gubernur, sudah ada bantuan anggaran dari Pemprov Jabar ke Pemkot Bandung untuk proyek pembangunan Stadion Gedebage.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kapasitas saya sebagai gubernur pemegang kebijakan tentu punya kewenangan sesuai undang-undang memberikan bantuan keuangan,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015) malam.

“Tapi secara hukum saat bantuan sudah jatuh ke Pemkot Bandung, maka seluruh perencanaan, tender, pelaksanaan, pendayagunaan termasuk pengawasan sudah tanggungjawab Pemkot Bandung.”

Dia mengungkapkan pada 2007, Pemprov Jabar mengucurkan dana bantuan pembangunan stadion ke Pemkot Bandung senilai Rp10 miliar. Kemudian pada 2009 dikucurkan Rp125 miliar dan pada 2012 dikucurkan senilai Rp100 miliar. “2013, Pemprov kucurkan Rp50 miliar. Keseluruhannya 335 miliar selama lima kali tahun anggaran,” katanya.

Aher mengatakan soal penunjukan tender pembangunan stadion, dirinya tidak mengetahui karena sepenuhnya tanggungjawab Pemkot Bandung. “Jangan tanya ke saya, itu Kota Bandung yang tahu,” kata politikus PKS itu.

Dia menambahkan pihaknya juga baru mengetahui ada penyimpangan dalam pembangunan stadion pada 2014. “Analisa itu baru muncul,” katanya.

Aher diperiksa oleh Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Selama 15 jam, penyidik meminta keterangan Aher terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pembangunan stadion diketahui dilakukan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), dan PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp5,5 miliar.

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS). Tersangka dijerat oleh penyidik dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya