SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas disamping pagar Sriwedari, Solo, beberapa waktu lalu. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari 2008, Budi Yoga Butsono, 38, Jumat (22/8/2014).

Penahanan dilakukan setelah lebih dari setahun lelaki yang saat proyek berlangsung menjadi Direktur PT Beringin Jaya Baru, Boyolali itu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menetapkan warga Plumutan RT 006/RW 001, Dukuh, Banyudono, Boyolali tersebut sebagai tersangka pada April 2013 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Solo, Muhammad Rosyidin, saat ditemui wartawan menyampaikan penahanan itu berdasar surat perintah penahanan nomor Print-1756/0.0.11/Ft.1/08/2014 tertanggal 22 Agustus.

“Tersangka kami tahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi tindak pidana. Saat ini tersangka kami titipkan di Rutan Solo [Rumah Tahanan Negara Kelas I Solo],” papar Kasiintel yang akrab disapa Rosyid itu didampingi Kasipidsus, Erfan Suprapto.

Rosyid menjelaskan, pelimpahan tahap II merupakan pelimpahan penyidikan ke penuntutan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pula penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek, seperti dokumen kontrak dan sebagainya.

Disinggung mengenai kerugian negara, Rosyid mengatakan berdasar hasil audit terakhir proyek yang bersumber dari dana APBD senilai hampir Rp933 juta itu menimbulkan kerugian negara Rp61 juta.

Sementara itu, pengacara tersangka, Burham Pranawa, menyampaikan pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Dia mengaku sempat mengajukan penangguhan penahanan, tapi ditolak.

Kasus tersebut mulai diselidiki awal 2013 lalu. Penyelidikan berangkat dari adanya indikasi penyelewengan proyek. Hasil pekerjaan dari PT Beringin Jaya Baru selaku pelaksana pembangunan pagar dan gapura Sriwedari diduga tak sesuai dengan perencanaan. Adapun pengguna anggaran proyek itu adalah Dinas Tata Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya