SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Sragen terkait dugaan jual beli kios di Pasar Gondang, Kejari menyebut tak menutup kemungkinan PNS terlibat.

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus dugaan jual beli kios Pasar Gondang dengan menetapkan tersangka baru dari sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tidak menutup kemungkinan mereka [sejumlah PNS] itu terlibat. Jika ada bukti baru atau novum, kemungkinan ke arah sana [proses hukum] tentu ada?” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Adi Nugroho kepada Solopos.com, Jumat (12/8/2016).

Sejumlah PNS di lingkungan Disdag Sragen itu sudah dimintai keterangan Kejari Sragen. Mereka juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terpidana mantan Kepala Disdag Sragen Nonok Sudjiono.

“Saat dimintai keterangan, kebanyakan mereka tidak tahu dari mana asal muasal uang yang mereka terima dari atasannya itu,” jelas Adi.

Apabila mereka tahu uang yang mereka terima dari atasannya itu hasil mencuri, kata Adi, pengembangan kasus dugaan korupsi jual beli kios Pasar Gondang itu bisa berlanjut. Namun, apabila mereka tidak tahu asal muasal uang itu, mereka cukup mengembalikannya ke kas daerah tanpa harus berurusan dengan penegak hukum.

“Kalau mereka hanya tahu uang itu dari atasannya. Mereka menganggap itu sebagai rezeki. Mereka tidak bisa dikatakan maling. Lain halnya kalau mereka tahu asal usul uang itu, tapi nekat menerimanya. Mereka bisa disebut maling,” terang Adi.

Berdasar dokumen dakwaan yang dicermati Espos, empat kios Pasar Gondang disewakan kepada pedagang baru senilai Rp525 juta.

Dana tersebut menjadi bancakan 13 orang, termasuk di antaranya sejumlah PNS di lingkungan Disdag. Nonok Sudjiono menerima Rp120 juta, seorang oknum kasi di Disdag menerima Rp 24 juta, bendahara pasar Rp6 juta serta sejumlah PNS hingga petugas pemungut retribusi senilai Rp5 juta. Sugiyanto menerima bagian terbesar yakni Rp207 juta, sementara Sugito menerima Rp130 juta. Sejak kasus ini mencuat ke permukaan, mereka ramai-ramai mengembalikan uang itu kepada penyidik dari Polres Sragen.

“Kerugian daerah senilai Rp573 sudah kembali semua. Termasuk uang kecil-kecil yang diterima kalangan PNS itu,” terang Adi.

Sementara itu, Plt Kepala Disdag Sragen Heru Martono masih enggan berkomentar terkait dugaan keterlibatan sejumlah anak buahnya dalam kasus jual beli kios Pasar Gondang.

“Kalau bicara soal lain saya bersedia berkomentar, kalau soal ini maaf saya tidak bisa,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya