SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Ethixbase.com)

Korupsi Sragen, terpidana empat tahun penjara kasus korupsi penyunatan dana bansos mengajukan PK.

Solopos.com, SRAGEN — Terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi penyunatan dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Provinsi Jawa Tengah 2008, Eko Wijiyono, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2014 lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengajuan PK itu dilatarbelakangi temuan novum oleh ahli waris terpidana. Novum itu berupa putusan majelis hakim dari kasus serupa di daerah lain.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dalam memori PK yang diajukan istri Eko [Indah] disebutkan jika bukti baru [novum] itu ditemukan sebelum sidang kasasi, putusan majelis hakim MA akan berubah. Alasan lain dia mengajukan PK adalah adanya kekhilafan dari majelis hakim,” terang pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Estafana Purwanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (6/10/2016).

Sedianya, sidang dengan agenda pemeriksaan memori PK digelar di PN Sragen, Kamis kemarin. Namun, dalam sidang itu, ahli waris terpidana belum bisa menghadirkan saksi yang menemukan novum sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan.

Majelis hakim kemudian memberi waktu sepekan kepada ahli waris terpidana untuk mencari saksi yang menemukan novum tersebut. “Kalau sudah ada saksi yang menemukan novum, sidang pemeriksaan memori PK bisa digelar pekan depan. Pemeriksaan memori PK dan saksi penemu novum memang dilakukan di PN Sragen. Namun, PK itu akan diputuskan di MA,” terang Estafana.

Selain memvonis 4 tahun penjara kepada Eko Wijiyono, MA juga meminta mantan aktivis ormas Islam itu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,173 miliar subsider 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara.

Kasus ini juga melibatkan seorang dosen di perguruan tinggi negeri di Semarang, Imam Santoso. Dana bansos dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2008 itu diberikan kepada 35 sekolah swasta di Sragen yang bernaung di bawah yayasan Muhammadiyah.

Bantuan bansos itu diwujudkan dalam bentuk perangkat komputer senilai Rp100 juta/sekolah. Namun, dalam perkembangannya ditemukan indikasi penyimpangan. Spesifikasi perangkat komputer yang diberikan kepada 35 sekolah itu ternyata tidak sesuai standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya