SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Polisi Sragen memastikan akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di 20 desa.

Solopos.com, SRAGEN — Satreskrim Polres Sragen memastikan akan melanjutkan penyelidikan 20 laporan dugaan penyimpangan dana desa (DD) pada tahun depan. Sebelumnya dari total 21 laporan yang masuk ke Polres, satu di antaranya sudah masuk masa persidangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Satu laporan dimaksud yakni dugaan penyimpangan dana Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang. Kepala Desa (Kades) Hadiluwih, Wiranto, menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wiranto merugikan keuangan negara senilai Rp300 juta.

“Semuanya masih dalam penyelidikan Satreskrim. Mereka sedang menggali apakah ada niat jahat atau hanya malaadministrasi,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, belum lama ini. (Baca: 21 Desa Dilaporkan ke Polres Sragen karena Terindikasi Selewengkan Dana Desa)

Bila ada kerugian negara dan niat jahat dalam kasus itu pasti kasusnya akan berlanjut. Tapi bila malaadministrasi, pelaku diminta mengembalikan uang kerugian negara.

“Dana desa itu gampang. Sepanjang untuk kepentingan masyarakat bisa menggugurkan niat jahat. Malaadministrasi bisa terjadi untuk kepentingan yang lebih besar,” kata dia.

Arif mencontohkan proyek pembuatan saluran irigasi atau perbaikan jalan desa. Sepanjang tidak ada mark-up dan dokumen fiktif, penyimpangan dianggap malaadministrasi.

“Semen 10 sak dilaporkan 20 sak, atau harga semen Rp50.000 ditulis Rp75.000, itu sudah termasuk niat jahat. Mark-up dan laporan fiktif tak akan pernah bohong,” tutur dia.

Menurut Arif, penyelidikan yang dilakukan tengah menelusuri ada tidaknya unsur mark-up dan laporan fiktif itu. Bila sudah sampai kesimpulan pasti akan disampaikan ke publik. (Baca: Belum Laporkan Dana Desa, 96 Desa Kena Sentil Bupati)

“Bila perbuatan melawan hukum dan kerugiannya belum jelas, kami belum berani sampaikan. Nanti juga jelas perbuatannya apa, dilakukan siapa, dan berapa kerugian negara,” ujar dia.

Arif mengakui tidak menutup kemungkinan ada desa lain yang akan menyusul Hadiluwih. “Yakin dan percaya lah tidak ada yang kami tutup-tutupi dalam hal ini,” kata dia.

Sementara itu, berkas kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Hadiluwih, Sumberlawang, Sragen, dilimpahkan Kejari Sragen ke Pengadilan Tipikor di Semarang, Kamis (14/12/2017) lalu. Kasus tersebut sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor di Semarang.

Pada Rabu (27/12/2017) lalu digelar sidang ketiga dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU. “Pekan depan [Rabu, 3/1/2018] sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela. Kerugian negara sekitar Rp300 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Adi Nugraha, Sabtu.

Dia menerangkan terdakwa dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit empat tahun dan satu tahun. “Terdakwa diduga melakukan mark-up kegiatan yang bersumber dari dana desa dan ADD. Terdakwa diduga sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya