SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Korupsi Sragen, Kejari menahan anggota fraksi Partai Golkar DPRD Sragen dan mantan Kepala SMKN 1 Gesi.

Solopos.com, SRAGEN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan anggota DPRD Sragen dari Fraksi Golkar Edi Harjono dan mantan Kepala SMKN 1 Gesi Purwanto, Rabu (9/9/2015).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Edi Harjono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan TK SD model berupa proyek pembangunan kolam renang di Sekolah Berstandar Internasional (SBI) Gemolong. Sementara Purwanto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS, uang komite, uang pengembangan serta seragam siswa baru di SMKN 1 Gesi.

Kedua tersangka dugaan kasus korupsi itu memenuhi panggilan Kejari Sragen. Mereka tiba di Kantor Kejari Sragen sekitar pukul 10.30 WIB. Sebelum ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, dua tersangka kasus korupsi itu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soehadi Prijonegoro selama hampir 45 menit.

“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya langsung menjadi tahanan titipan di lapas,” kata Kepala Kejari Sragen, Victor Saut Tampubolon, di Kantor Kejari Sragen.

Pembangunan TK-SD model berupa proyek pembangunan kolam renang di SBI Gemolong menelan anggaran Rp2 miliar. Namun, berdasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kasus dugaan korupsi ini menelan kerugian negara senilai Rp729.788.347. Kasus yang terjadi sejak 2008 itu juga menyeret tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen, Gatot Supadi. Namun, Gatot Supadi mangkir dari pemanggilan Kejari Sragen dengan alasan masih menghadiri acara di Jakarta.
“Pekan depan, Pak Gatot sudah berjanji akan memenuhi panggilan kedua. Kalau dia tetap tidak mau memenuhi panggilan, tentu akan kami jemput paksa. Nanti akan langsung kami tahan juga,” terang Victor.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS, uang komite, uang pengembangan serta seragam siswa baru di SMKN 1 Gesi menelan kerugian senilai Rp393.573.200. Kasus ini mencuat sekitar 2011 silam.

“Setelah kami tahan, secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Tengah,” papar Victor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya