SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Korupsi Sragen, dua tersangka kasus korupsi kolam renang di SBI Gemolong dinilai paling bertanggung jawab.

Solopos.com, SRAGEN--Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Victor Saut Tampubolon, tidak ingin berspekulasi terkait adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana dari proyek pembangunan TK SD model di Sekolah Berstandar Internasional (SBI) Gemolong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menegaskan berdasarkan penyelidikan Kejari Sragen, dua tersangka yakni anggota DPRD Sragen dari Fraksi Golkar Edi Harjono dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen Gatot Supadi merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Dalam hal ini, Gatot Supadi berperan sebagai pimpinan pelaksana proyek, sementara Edi Harjono berperan sebagai ketua pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung dan kolam renang di SBI Gemolong pada 2008 silam.

“Dua tersangka itu adalah orang-orang yang paling bertanggung jawab dengan proyek. Soal keterlibatan orang lain yang menerima aliran dana, nanti saja tunggu fakta di persidangan bagaimana,” kata Victor saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (15/9/2015).

Victor mempersilakan dua tersangka tersebut menggunakan lebih dari satu kuasa hukum dalam persidangan. Dia juga mempersilakan dua tersangka menghadirkan saksi ahli untuk memperingan dakwaan.

Berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka Edi Harjono sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jawa Tengah di Semarang pada Senin (14/9/2015). Pada awalnya, pelimpahan berkas itu akan dilaksanakan pada Jumat (11/9/2015) lalu. Namun, terdapat kendala teknis yang membuat pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor itu mundur.

“Berkas perkara dengan tersangka Gatot Supadi akan kami limpahkan secepatnya. Kami masih menyusun dakwaan. Materinya sudah lengkap. Tinggal melimpahkan saja,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Moh. Yasin Joko Pratomo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gatot Supadi, Mugiyono, menganggap masih terlalu dini untuk menentukan kliennya bersalah atau tidak. Dia menganggap kliennya hanya bertugas menandatangani berkas untuk pencairan dana oleh bendahara.

“Karena dana sudah siap, maka pencairan menunggu tanda tangan klien saya selaku kepala dinas. Tentu ada pihak lain yang terlibat, tetapi nanti saja kita tunggu fakta persidangan,” kata Mugiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya