SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Koruosi Sragen, dana ADD tahun 2016 desa Doyong diduga diselewengkan.

Solopos.com, SRAGEN — Dua ketua rukun tetangga (RT) di Desa Doyong, Miri, Sragen, yaitu Surono, dan Ahmad Zainal Abidin, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2016 di desa itu, Rabu (31/5/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surono adalah Ketua RT 003 Dukuh Bulu, Doyong, sedangkan Ahmad Zainal Abidin adalah Ketua RT 004 Dukuh Bulu, Doyong. Kedatangan mereka di Kejari Sragen atas panggilan yang dilayangkan sepekan sebelumnya, Rabu (24/5/2017).

Informasi yang dihimpun solopos.com, Surono dimintai keterangan sekitar pukul 09.00 WIB, sedangkan Zainal pukul 13.00 WIB.

Kepala Kejari Sragen, Herrus Batubara, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Adi Nugraha, saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (2/6/2017), mengonfirmasi kedatangan Surono dan Ahmad Zainal dalam pemanggilan Rabu lalu.

“Iya, [mereka] datang semua,” ujar dia. Adi menjelaskan Surono dan Zainal dimintai keterangan selama lebih kurang lima jam. Menurut dia materi yang ditanyakan seputar dugaan tipikor.

“Maaf kami tidak bisa menjelaskan detail materi. Yang jelas [pertanyaan] seputar hal yang dilaporkan masyarakat,” imbuh dia.

Kendati sudah dimintai keterangan, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dipanggil lagi untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan. (baca: Dana Desa untuk Proyek Drainase dan Talut Doyong Diduga Diselewengkan)

Kasus tersebut mencuat saat Surono dan Ahmad Zainal mendatangi Kantor Kejari Sragen, Selasa (9/5/2017) lalu. Mereka menyerahkan uang sisa proyek pembangunan fisik drainase dan talut dengan nilai masing-masing Rp750.000.

Mereka mengaku dipaksa menerima uang sisa proyek tersebut oleh SG, pegawai di Pemerintah Kecamatan Miri, 27 Januari 2017. Kepada Zainal, SG mengatakan uang itu adalah sisa proyek. Meski mereka menolak, SG tetap meminta Surono dan Zainal menerima uang tersebut.

SG beralasan pembagian uang sisa proyek kepada Ketua RT dan pihak lain sudah menjadi keputusan Pemdes Doyong. Nilai dana sisa proyek yang dibagi-bagikan itu diduga Rp14 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya