SOLOPOS.COM - Ilustrasi (saungfajar.com)

Ilustrasi (saungfajar.com)

SRAGEN – Team Operasional Penyelamatan Aset Negara (Topan) Republik Indonesia mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) Sragen tahun 2011 senilai Rp13,5 miliar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Eksekutif Investigasi Topan RI, Priyo Dwi Sambodo, menerangkan ketika beberapa waktu lalu Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sragen memaparkan soal hasil audit tim ahli yang menyebutkan tidak ada kerugian negara pada kasus PPID 2011, Priyo mengungkapkan hal itu karena tim ahli hanya menghitung volume pekerjaan. “Padahal ada beberapa faktor lain yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” jelasnya saat jumpa pers di Rumah Makan Roso Joyo 2, Sragen, Selasa (5/2/2013).

Faktor pertama, terangnya, pengurangan kadar aspal. Hingga sekarang, kata Priyo, belum ada pihak yang secara resmi mengeluarkan pernyataan terkait hasil uji laboratorium kadar aspal yang terkandung dalam hotmix. Oleh karena itu sampai sekarang belum diketahui apakah kadar aspal yang terkandung dalam hotmix sesuai dengan persyaratan yang ditentukan atau tidak. Hal itu diperlukan karena jika kadar aspal dalam hotmix yang digunakan lebih rendah dari ketentuan yang diharuskan, selain dapat mengakibatkan terjadinya pengurangan kualitas hasil pekerjaan, juga dapat menyebabkan terjadinya pengurangan anggaran yang disebabkan adanya selisih harga hotmix.

Faktor kedua, lanjut dia, terkait pencairan jaminan pelaksanaan dan pembayaran denda. Pasalnya, pelaksanana 13 paket proyek PPID tidak selesai secara keseluruhan sampai akhir tahun anggaran. Seharusnya sanksi yang dikenakan bukan keharusan membayar denda keterlambatan, tetapi sanksi yang dikenakan adalah pemutusan kontrak secara sepihak.
“Selain ada kerugian negara, juga ada indikasi terjadinya kolusi antara pejabat dengan penyedia barang/jasa dan ada indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Oleh karena itu, tegasnya, ketika sudah satu tahun lebih tak ada perkembangan kasus dugaan korupsi dana PPID, Topan sangat menyayangkan hal itu. Ia menilai telah terjadi kemandulan hukum di Sragen. Dalam waktu dekat, Topan akan mendatangi Kejari untuk menanyakan soal PPID. Jika tak ada respon positif, Topan akan mensomasi Kejari Sragen.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Sragen, Yasin Joko Pratomo, mengungkapkan saat ini Kejari sedang menyusun laporan hasil audit tim ahli untuk disampaikan ke BPKP. Namun ia belum bisa memastikan kapan laporan itu akan disampaikan. Ihwal tidak adanya pengukuran kadar aspal oleh tim ahli, Yasin enggan berkomentar. Menurutnya, hal itu menjadi wewenang tim ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya