SOLOPOS.COM - Warga Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, berunjuk rasa di depan balai desa setempat, Rabu (4/1/2017). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Kejari Sragen sudah melimpahkan berkas perkara dugaan penyelewengan dana Desa Hadiluwih ke Pengadilan Tipikor Seamrang.

Solopos.com, SRAGEN — Berkas kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Hadiluwih, Sumberlawang, Sragen, segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (14/12/2017).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Persidangan kasus yang menyita perhatian kalangan kades dan perangkat desa di Bumi Sukowati itu tinggal menunggu penjadwalan oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Ada kemungkinan sidang perdana kasus tersebut digelar pekan depan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Adi Nugraha, saat dihubungi Solopos.com mengatakan Kejari sebatas melimpahkan berkas. Sedangkan mengenai waktu atau jadwal persidangan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. (Baca: Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Hadiluwih Dinonaktifkan Sementara)

“Hari ini berkas kasus Desa Hadiluwih terkait dugaan penyimpangan DD/ADD sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” tutur dia.

Dia menjelaskan ada enam jaksa Kejari yang akan mengawal kasus itu di persidangan. Adi menerangkan dalam kasus itu Kades Hadiluwih, Wiranto, menjadi tersangka. Wiranto diduga mengorupsi DD/ADD seorang diri. Penggunaan DD/ADD itu oleh Wiranto tak diketahui perangkat dan lembaga desa.

Berdasarkan UU Tipikor, tersangka terancam hukuman kurungan paling lama 20 tahun. Tapi, Adi tidak mau berspekulasi terkait hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim. “Prediksi tidak tahu. Yang jelas ancaman maksimal 20 tahun,” kata dia. (Baca: 21 Desa Dilaporkan ke Polisi karena Terindikasi Selewengkan Dana Desa)

Adi berharap kasus Hadiluwih menjadi pelajaran bagi desa-desa lain agar jujur dan amanah dalam penggunaan anggaran. Disinggung ihwal kasus dugaan korupsi di desa lain, dia menyatakan masih dalam tahap pemeriksaan tim Pidsus.

Diberitakan sebelumnya, polisi menerima 22 laporan dugaan penyimpangan penggunaan DD/ADD di Sragen, salah satunya di Desa Hadiluwih. Tapi hingga kini polisi belum membuka kasus di desa-desa lain lantaran masih dicek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya