SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Solo, eks Dirut CV Pratama Raya disidang untuk kasus korupsi pengadaan gearbox PTPN IX.

Solopos.com, SOLO — Mantan Direktur Utama (Dirut) CV Pratama Raya, Roby Tansyatrisna, 55, warga Surabaya, akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (22/11/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengatakan Kejari telah melimpahkan semua berkas Roby ke Tipikor Semarang, Senin (14/11/2016). Pelimpahan berkas baru dilakukan setelah dinyatakan lengkap (P21).

“Kami sudah menyerahkan semua berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor. Kejari langsung mendapatkan kepastian jadwal sidang pertama pada 22 November,” ujar Suyanto saat dihubungi Solopos.com, Minggu (20/11/2016).

Suyanto mengatakan enam jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan Kejari Solo untuk sidang perdana itu. Sidang pertama nanti agendanya pembacaan dakwaan.

Ia mengatakan Roby dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami akan membacakan isi dakwaan di hadapan majelis Hakim. Pimpinan JPU dalam persidangan kasus ini adalah Kasi Pidsus Kejari Solo,” kata dia.

Suyanto mengatakan meskipun berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Roby masih dititipkan di Rutan Kelas 1A Solo. Roby kemungkinan akan ditahan di Kedungpane setelah persidangan perdana selesai.

“Status penahanan tersangka menjadi kewenangan PN Tipikor Semarang. Kami hanya membantu jika tersangka nanti masih dititipkan ke Rutan Kelas 1A Solo,” kata dia.

Ia berharap kasus dugaan korupsi gearbox PTPN IX di Pabrik Gula (PG) Gondang Baru, Klaten, Jateng, selesai tahun ini. Kejari Solo menangkap Roby Tansyatrisna di rumahnya, Senin (31/10/2016).

Roby ditangkap lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali dan berusaha kabur. Roby memenangi lelang pengadaan gearbox tahun anggaran 2011/2012 dengan total dana Rp1,2 miliar.

Gearbox yang dibeli ternyata barang bekas. Padahal sesuai perjanjian kontrak kerja membeli barang baru. Atas tindakan tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp725 juta.

Terpisah, Kuasa Hukum Roby Tansyatrisna, Sutarto, mengaku sudah diberi tahu Kejari Solo terkait jadwal sidang perdana di Tipikor Semarang. Kondisi Roby saat ini sangat baik dan siap menjalani persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya