SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Kasus korupsi di Solo terkait pembangunan Puskesmas Pucangsawit dan GOR Manahan sedang ditangani Kejari.

Solopos.com, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada tahun ini menangani dua kasus dugaan korupsi baru. Kedua kasus dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Didiek Djoko Ady Poerwoko, mengatakan tahun ini ada tiga kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari. Ketiga kasus dugaan korupsi tersebut, yakni pengadaan komponen mesin transmisi atau gearbok KW 500 di PT Perkembunan Nusantara (PTPN) IX Solo, pembangunan Puskesmas Pucangsawit, Jebres, dan rehap GOR Manahan.

“Kasus dugaan korupsi Gearbok PTPN IX Solo merupakan kasus di 2015. Sementara kasus Puskemasmas Pucangsawit dan rehap Gor Manahan merupakan kasus baru yang ditangani Kejari tahun ini,” ujar Didiek saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (22/7/2016).

Didiek mengatakan untuk kasus dugaan korupsi Gearbok PTPN IX Solo sudah masuk tahapan penyidikan. Satu tersangka sudah ditetapkan pada Mei 2015 dalam kasus tersebut yakni berinisial RT, sebagai direktur rekanan pengadaan komponen mesin.

“Kasus dugaan korupsi Puskesmas Pucangsawit saat ini masih dalam proses penetapan tersangka,” kata dia.
Ia mengatakan pada awal tahun ini Kejari juga telah menyelesaikan satu kasus dugaan korupsi di Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) dengan tersangkanya adalah Direktur PDAM, Singgih Triwibowo. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, kata dia, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

“Kejari tahun ini menggangarkan dana untuk penanganan empat kasus. Kami optimistis bisa menyelesaikan semua kasus yang ditangani Kejari tahun ini,” kata dia.

Ia mengatakan Kejari dalam menangani kasus korupsi mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Mengacu pada Inpres tersebut Kejari berperan dalam melakukan pencegahan korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan pembangunan dengan sumber dana APBN dan APBD.

“Kami membentuk TP4D [Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah] dalam melakukan pengawasan setiap proyek yang dikerjakan di daerah,” kata dia.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto mengatakan kasus dugaan korupsi rehap Gor Manahan merupakan tahun anggaran 2014 yang bersumber dari APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sementara kasus pembangunan Puskesmas Pucangsawit merupakan tahun anggaran 2014 bersumber dari APBD.

“Dua kasus korupsi tersebut merupakan hasil penyelidikan Kejari sendiri dan mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya