SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kejari Solo menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi rehab GOR Manahan.

Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi rehab dan pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) Gedung Olahraga (GOR) Manahan, Selasa (22/8/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua tersangka baru itu masing-masing berinisial AS, Direktur PT Surga Praga beralamat di Yogyakarta, dan GW yang meminjam bendera PT Surga Praga untuk mengikuti lelang, jasa konsultan pengawas pekerjaan rahab dan pengadaan sarpras GOR Manahan pada 2014.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Solo, Sumarjo, mengatakan AS dan GW ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa dan hari itu juga langsung ditahan Kejari.

“Kami menitipkan kedua tersangka baru kasus korupsi rehab dan pengadaan sarpras GOR Manahan di Rutan [rumah tahanan] Kelas 1A Solo,” ujar Suyanto saat dihubungi Solopos.com, Rabu (23/8/2017). (Baca juga: Dua Terdakwa Kasus GOR Manahan Disidang di Semarang, Kejari Siapkan 7 Saksi)

Menurut Suyanto, penahanan kedua tersangka baru tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus yang dilakukan tim penyidik Kejari. “Penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka ini yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sesuai perjanjian kontrak. Kami masih memintai keterangan kedua tersangka di Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang,” kata dia.

Kejari, lanjut dia, sudah menerima hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng terkait penyimpangan pengawas pekerjaan rehab dan pengadaan sarpras GOR Manahan senilai Rp49,5 juta.

Ia mengatakan anggaran rahab dan pengadaan sarpras GOR Manahan senilai Rp2,1 miliar dari APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kejari sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dua tersangka yang ditangkap sebelumnya masih menjalani proses persidangan yakni I Nyoman Asthawa (Direktur CV Bernief yang beralamat di Ambon Maluku) dan Muhamad Arief Triasmono (pemilik CV Bernief). Kerugian negara dari kedua terdakwa ini sesuai hasil audit BPKP senilai Rp422 juta.

“Kami masih mendampingi kedua terdakwa menjalani persidangan di PN Tipikor. Tahapan sidang masih pemeriksaan saksi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya