SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Kejaksan Negeri (Kejari) Solo menelusuri aset berupa tanah dan kendaraan milik Novita Herawati, 45, di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo.</p><p>Novita adalah mantan pegawai Bank BRI Cabang Slamet Riyadi Solo yang menjadi <a title="KORUPSI SOLO : Tilap Bantuan Siswa Miskin Rp725,5 Juta, Teller BRI Ditahan Kejari" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180315/489/903184/korupsi-solo-tilap-bantuan-siswa-miskin-rp7255-juta-teller-bri-ditahan-kejari">tersangka kasus korupsi dana bantuan </a>tunai Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2016. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp725,5 juta.</p><p>&ldquo;Kami sudah berkoordinasi dengan BPN dan Samsat Karanganyar untuk melacak aset milik Novita,&rdquo; ujar Kepala Kejari (Kajari) Solo Teguh Subroto saat ditemui wartawan di kantornya, Minggu (8/4/2018).</p><p>Teguh menjelaskan penelusuran aset di BPN Karanganyar dan Samsat Karanganyar karena Novita tercatat sebagai warga Bumi Intanpari yakni warga Perum Pondok Indah No.12 RT 001/RW 015, Desa Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar. Kejari Solo juga tidak menutup kemungkinan berkordinasi dengan BPN dan Samsat di Soloraya untuk melacak aset milik Novita.</p><p>&ldquo;Kami ingin memastikan apakah ada aset milik Novita yang dibeli dari uang hasil korupsi dana bantuan tunai PIP. Kalau ditemukan akan langsung disita sebagai barang bukti kasus ini,&rdquo; kata dia.</p><p>Kejari Solo, lanjut dia, tidak menemukan barang bukti uang tunai dalam kasus ini. Menurut pengakuan Novita, uang hasil korupsi sudah habis untuk<a title="KORUPSI SOLO : Eks Teller BRI Tilap Bantuan Siswa Miskin demi Gaya Hidup Mewah" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180316/489/903190/korupsi-solo-eks-teller-bri-tilap-bantuan-siswa-miskin-demi-gaya-hidup-mewah"> membeli barang-barang mewah</a> serta memenuhi kebutuhan hidup.</p><p>Ditanya adanya pelaku lain dalam kasus korupsi ini, Teguh menegaskan sampai sekarang belum ada indikasi keterlibatan pelaku lain. Novita bekerja sendirian tanpa bantuan orang lain dalam kasus ini.</p><p>&ldquo;Kami menargetkan berkas perkara kasus korupsi dana bantuan PIP selesai dilimpahkan ke PN [Pengadilan Negeri] Tipikor Semarang pertengahan April ini,&rdquo; kata dia.</p><p>Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengungkapkan berkas perkara kasus korupsi PIP ini sudah lengkap. Kejari tinggal menunggu hasil audit internal BRI Cabang Yogyakarta untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini.</p><p>Ia menambahkan Novita dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.</p><p>Seperti diketahui, Novita Herawati yang bekerja sebagai teller dilaporkan pimpinan Cabang BRI ke Kejari Solo karena ditengarai menilap uang bantuan siswa miskin atau PIP 2016 senilai Rp725,5 juta. Uang tersebut seharusnya diberikan kepada 1.039 siswa miskin SMK negeri dan swasta di Kota Bengawan. Novita ditahan Kejari Solo sejak 28 Februari 2018 dan dititipkan di Rutan Kelas 1A Solo.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya