SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan berkas perkara dugaan <a title="KORUPSI SOLO : Tilap Bantuan Siswa Miskin Rp725,5 Juta, Teller BRI Ditahan Kejari" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180315/489/903184/korupsi-solo-tilap-bantuan-siswa-miskin-rp7255-juta-teller-bri-ditahan-kejari">korupsi </a>&nbsp;Program Indonesia Pintar (PIP) 2016 dengan tersangka eks teller BRI Solo, Novita Herawati, 45, warga Perum Pondok Indah No. 12 RT 001/RW 015, Desa Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, sudah lengkap (P21).</p><p>Sementara itu, hasil audit Inspektorat Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Yogyakarta kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp725,5 juta. &ldquo;Kami sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Kanwil BRI Yogyakarta pekan kemarin. Hasil audit ini sebagai pelengkap berkas perkara milik tersangka yang dilimpahkan ke PN [Pengadilan Negeri] Tipikor Semarang,&rdquo; ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/4/2018).</p><p>Suyanto mengungkapkan nilai kerugian negara dari hasil audit internal BRI dan Kejari tidak ada yang berbeda. Ia menjelaskan berkas <a title="Korupsi Solo: Kejari Lacak Aset Eks Teller BRI Tilap Dana Siswa Miskin" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180408/489/908961/korupsi-solo-kejari-lacak-aset-eks-teller-bri-tilap-dana-siswa-miskin">perkara korupsi </a>&nbsp;ini dinyatakan P21 dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (23/4/2018). JPU Kejari Solo akan melimpahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor, Kamis (3/5/2018).</p><p>&ldquo;Kami memperkirakan sidang pertama kasus ini pada pertengahan Mei. Sembilan JPU disiapkan dalam persidangan kasus korupsi PIP,&rdquo; kata dia.</p><p>Kejari Solo, lanjut dia, juga menyiapkan 54 orang saksi dalam persidangan di PN Tipikor nanti. Saksi tersebut perinciannya yakni dari kalangan guru 38 orang, karyawan Bank BRI sembilan orang, dan siswa tujuh orang.</p><p>&ldquo;Kami tidak menyertakan uang tunai dalam berkas perkara kasus ini karena uang hasil <a title="KORUPSI SOLO : Eks Teller BRI Tilap Bantuan Siswa Miskin demi Gaya Hidup Mewah" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180316/489/903190/korupsi-solo-eks-teller-bri-tilap-bantuan-siswa-miskin-demi-gaya-hidup-mewah">korupsi </a>&nbsp;habis digunakan Novita untuk membeli barang komsumtif dan barang mewah,&rdquo; kata dia.</p><p>Barang bukti diamankan, lanjut dia, belasan dokumen petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan PIP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2016, dokumen pencairan PIP dari siswa, buku tabungan, dan lainnya. Terdakwa dari hasil penyelidikan diketahui meggunakan uang hasil korupsi untuk membeli barang mewah di antaranya mobil.</p><p>&ldquo;Kami masih menunggu perintah dari Majelis Hakim PN Tipikor Semarang untuk memindahkan Novita dari Rutan Kelas 1A Solo ke LP [Lembaga Pemasyarakatan] Kedungpane Semarang,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan Novita dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, dijerat Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.<br /> <br />&ldquo;Keluarga Novita diketahui sempat menjenguk di Kantor Kejari saat diperiksa tim penyidik. Rekan kerjanya di BRI tidak terlihat menjenguk. Novita mengakui kesalahannya, tetapi wajahnya tampak beberapa kali tersenyum di hadapan penyidik,&rdquo; kata Suyanto.</p><p>Kepala Kejari Solo Teguh Subroto mengungkapkan Kejari sampai sekarang masih mencari tahu keberadaan aset milik Novita yang dibeli dari hasil korupsi. Kejari telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo.<br /> <br />Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Kejari Solo dari orang tua siswa soal dugaan <a title="KORUPSI SOLO : MKKS SMK Kesulitan Lacak Penerima PIP 2016 yang Sudah Lulus" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180317/489/903532/korupsi-solo-mkks-smk-kesulitan-lacak-penerima-pip-2016-yang-sudah-lulus">korupsi </a>&nbsp;dana bantuan siswa miskin atau PIP yang dilakukan teller Bank BI Cabang Jl. Slamet Riyadi. Kejari langsung melakukan penyidikan dan menahan Novita Herawati, 45, pada 28 Februari 2018.</p><p>Ia hasil penyelidikan jumlah total dana PIP yang diselewengkan Novita senilai Rp725,5 juta. Dana PIP tersebut seharusnya diperuntukan 1.039 siswa miskin SMKN dan swasta di Solo. Sementara yang sudah menerima bantuan ini sebanyak 1.711 siswa dengan total dana PIP 2016 senilai Rp1,364 miliar. <br /><br /><br /></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya