SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Solo, Kejari Solo mengekspose kasus dugaan korupsi rehab SMPN 14 dan SDN Danukusuman.

Solopos.com, SOLO — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mengekspose kasus dugaan korupsi rehab gedung SMPN 14 dan pembangunan gedung sekolah SDN Danukusuman ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Provinsi Jateng.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, mengatakan Kejari telah memeriksa 40 saksi dalam kasus dugaan karupsi di SMPN 14 dan SDN Danukusuman. Perinciannya, saksi untuk kasus SMPN 14 sebanyak 25 orang dan SDN Danukusuman sebanyak 15 orang.

“Kami telah selesai memeriksa Kepala Disdikpora [Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga] Solo serta Kepala SMPN 14 dan SDN Danukusuman,” ujar Suyanto saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (18/11/2016).

Suyanto mengatakan dua orang dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah diperiksa. Kejari lalu mengekspose kasus dugaan korupsi ke BPKP Jateng pada Senin (14/11/2016).

“Kami meminta bantuan kepada BPKP Jateng untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di dua sekolah itu,” kata dia.

Kejari belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua sekolah itu. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah BPKP resmi mengeluarkan hasil kerugian negara.

“Kami berharap audit kerugian negara segera turun dalam waktu dekat agar kasus tersebut selesai tahun ini,” ujar Suyanto.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa bertambah seiring dengan perkembangan kasus. Hasil pemeriksaan saksi sementara tidak ada temuan baru.

“Indikasi penyimpangan ditemukan nota pembelian palsu, stempel palsu, tanda tangan palsu, pembelian fiktif, mark up harga pembelian, dan lainnya. Kami juga mengamankan satu unit CPU [Central Processing Unit] untuk mencari alat bukti lainnya,” kata dia.

Kasi Intel Kejari Solo, Kurniawan, mengatakan sampai akhir tahun ini tidak ada lagi temuan kasus dugaan korupsi baru di Solo. Kejari akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk dari masyarakat.

Diketahui sebelumnya Kejari menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan rehab gedung SMPN 14. Rehab gedung itu menelan dana Rp1,2 miliar dari APBN 2015.

Sementara di SDN Danukusuman pembangunan ruang sekolah menelan dana senilai Rp2,2 miliar bersumber dari APBN 2015. Kedua proyek tersebut sumber dana bantuan Kemendikbud.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya