SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus suap. (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi diduga dilakukan pegawai BPN Semarang yang ditangkap penyidik Kejari dalam OTT.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang terkesan tak mau rugi dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap yang dilakukan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keempat pegawai BPN Semarang itu ditangkap tim penyidik Kejari dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BPN, Senin (5/3/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Empat pegawai itu berinisial WR, S, F, dan J.

WR diduga merupakan inisial dari Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmati. Sementara, S diduga adalah Sriyono yang menjabat sebagai kepala BPN Kota Semarang.

Sedangkan, J dan F adalah Jimny dan Fahmi yang bekerja sebagai tenaga kontrak atau honorer di instansi tersebut.

Penangkapan dilakukan tim penyidik Kejari di ruang WR. Selain mengamankan keempat orang itu, Kejari juga menyita sembilan amplop berisi uang dan satu bundel uang dengan jumlah total Rp32.400.000.

Meski telah melakukan penangkapan, Kejari belum menetapkan status tersangka kepada empat orang itu. Keempat orang itu masih dalam proses pemeriksaan dengan status sebagai terperiksa.

Kepala Kejari (Kajari) Semarang,  Dwi Samudji, mengaku masih mempertimbangkan terkait detail kasus dugaan suap yang menjerat dua pejabat dan dua pegawai BPN itu. Ia juga masih bimbang untuk membongkar kasus itu lebih jauh.

“Begini, ini kan nilai dugaan suapnya Rp32 juta. Kenapa kami harus pertimbangkan dan dalami lebih lanjut, karena untuk biaya penyelidikan, biaya penyidikan, penuntutan, biaya eksekusi jumlahnya jauh lebih besar,” ujar Dwi dalam sesi jumpa pers di kantor Kejari Semarang, Selasa (6/3/2018) sore.

Pertimbangan biaya yang lebih besar dibanding nilai yang disita dalam OTT itulah yang membuat Kejari bimbang untuk pengusutan kasus. Samudji berdalih perlu mempertimbangkan aspek keuntungan negara terlebih dahulu.

“Kita melihat segi keuntungan negara. Kita enggak mau, jangan-jangan kita menyidangkan malah rugi. Saya enggak mau negara sudah dirugikan malah rugi lagi. Ini kan diambil bukan uang negara, tapi uang dari masyarakat. Terkait efek jera, ya kita kembalikan ke aparat,” tutur Kajari.

Samudji menambahkan karena masih berstatus terperiksa, keempat pegawai BPN yang terpergok melakukan praktik korupsi itu pun diizinkan pulang atau tidak ditahan. Namun, mereka sewaktu-waktu harus datang jika diperlukan untuk menjalani pemeriksaan.

Selain empat orang itu, Kejari Semarang juga akan memanggil saksi-saksi lain. Namun, hingga kini saksi-saksi yang diduga sebagai aktor pemberi suap kepada pegawai BPN itu hingga kini belum memberikan kepastian untuk memenuhi panggilan.

“Kita sudah panggil, tapi belum ada jawaban. Untuk pemeriksaan kan kami punya batas waktu 3×24 jam setelah penangkapan,” tutur Sumadji.

Terkait siapa pemberi suap ke BPN, Sumadji juga enggan mengungkap. Ia hanya menjelaskan bahwa penyerahan sejumlah uang ke BPN itu terkait pengurusan hak-hak atas tanah di Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya